Onetime.id, Bandar Lampung – Keluhan soal porsi dan kualitas menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah SD di Lampung memantik sorotan publik.
Unggahan orang tua murid di media sosial mempertanyakan nilai makanan yang diterima anak-anak mereka yang dinilai tak sebanding dengan alokasi anggaran per porsi.
Direktur LBH Lentera Lampung, Toni Mahasan, meminta badan pengawas seperti Badan Gizi Nasional, BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta inspektorat daerah memaksimalkan fungsi pengawasan.
Menurut dia, riuhnya media sosial seharusnya dipandang sebagai temuan awal yang layak ditindaklanjuti, bukan sekadar kegaduhan dunia maya.
“Orang tua murid sudah paham menghitung. Banyak menu yang jika diakumulasi tak bernilai Rp8.000 sampai Rp10.000 sesuai regulasi,” ujar Toni, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 kepada media onetime.id, pada Selasa, (24/2/2026).
Ia menilai keluhan masyarakat harus dibaca sebagai bentuk kepedulian terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Bahkan, kata dia, pemerintah telah membuka kanal pengaduan resmi, seperti hotline SAGI 127, layanan WhatsApp Badan Gizi Nasional, laman bgn.lapor.go.id, hingga call center 119 Kementerian Kesehatan untuk kasus darurat.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, pada 15 Januari 2026 menjelaskan struktur pembiayaan MBG Rp10.000 untuk bahan baku makanan (atau Rp8.000 untuk PAUD hingga kelas 3 SD), Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk sewa alat serta tempat melalui satuan pelayanan (SPPG).
Perdebatan kini tak lagi sekadar soal menu di kotak makan, melainkan konsistensi antara angka dalam kebijakan dan isi di piring siswa.
Di era keterbukaan, netizen lengkap dengan foto dan hitung-hitungan sederhana menjadi pengawas tambahan.
Pertanyaannya, apakah pengawasan formal akan bergerak secepat linimasa?






