Satu Ban Kempes, Citra Partai Dipertaruhkan

Candrawansyah berpendapat BK perlu memproses laporan ini secara serius agar publik melihat fungsi penegakan etik berjalan. Ilustrasi: onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung setelah diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir lingkungan DPRD pada 19 Januari 2026. Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV).

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke kantor DPRD untuk keperluan wawancara skripsi.

“Korban datang untuk wawancara dengan saya. Saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” kata Abdullah pada Senin, (2/2/2026).

Merasa janggal, korban memeriksa rekaman CCTV di area parkir.

Dari penelusuran itu, terlihat sosok yang diduga anggota DPRD berinisial AR berada di sekitar kendaraan korban saat kejadian. Korban kemudian melapor ke BK.

Abdullah menyebut BK telah melakukan klarifikasi awal, memerintahkan penelusuran fakta, memanggil saksi, serta meminta keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lingkungan DPRD.

“Semua ada tahapannya. Kami klarifikasi laporan, memanggil saksi, dan meminta keterangan Satpol PP untuk melengkapi data,” ujarnya.

BK, kata dia, akan menggelar pembahasan internal setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, sebelum perkara masuk ke tahapan sidang etik.

Terkait motif, Abdullah menyampaikan keterangan korban bahwa terlapor disebut mengakui perbuatannya dengan alasan panik karena terburu-buru akibat ada anggota keluarga yang sakit.

“Namun alasan itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik,” kata Abdullah.

Ia menegaskan sanksi hanya dapat ditentukan melalui sidang etik setelah seluruh fakta diuji secara objektif.

Saat ini, terlapor belum dipanggil resmi. BK masih melengkapi perangkat kode etik dan berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum pemanggilan dilakukan.

Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat yang diperkuat bukti CCTV, rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian, dengan pelaksanaan berada di kewenangan partai politik yang bersangkutan.

Abdullah mengakui insiden tersebut berdampak pada citra lembaga, terlebih karena melibatkan mahasiswa.

Terkait pengamanan, ia menyampaikan keterangan Satpol PP bahwa terdapat lima petugas jaga dan seluruh area dilengkapi CCTV.

Saat kejadian, dua petugas berkeliling dan satu petugas sakit, sehingga dua lainnya berjaga di pos.

BK memastikan penanganan laporan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah, menilai peristiwa ini bukan perkara sepele karena menyentuh etika pejabat publik dan citra partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.

“Kejadian ini cukup menggelitik dan memalukan. Tidak ada kerjaan apa sampai mengempiskan ban mobil segala, padahal banyak cara yang lebih elegan jika memang kendaraan menghalangi,” ujarnya.

Menurut dia, peristiwa tersebut sedikit banyak akan berdampak pada nama baik partai.

Semestinya, kata dia, persoalan parkir dapat diselesaikan dengan meminta pemilik kendaraan memindahkan mobil, bukan dengan tindakan yang justru membuat mobil tak bisa digeser.

Candrawansyah berpendapat BK perlu memproses laporan ini secara serius agar publik melihat fungsi penegakan etik berjalan.

“Ini bukan remeh-temeh, tapi menyangkut etika dalam mengemban amanah rakyat,” katanya.

Ia juga mendorong partai politik memanggil kadernya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga marwah partai.

“BK yang selama ini dipandang memproses formalitas saja, sebaiknya memperlihatkan kinerjanya di tengah masyarakat agar penegakan kode etik benar-benar terlihat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *