Di Balik Proyek Perumahan Bukit Camang, Warga Kehilangan Penyangga Air

Terlihat di lokasi pengerukan dengan alat berat bekerja hampir tanpa jeda. Material tanah menumpuk. Kawasan seluas sekitar 40 hektare itu disiapkan untuk proyek perumahan. Foto: Ade Kurniawan/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, wajah Bukit Camang berubah cepat. Lereng yang selama ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan kota kini dikeruk.

Alat berat bekerja hampir tanpa jeda. Material tanah menumpuk. Kawasan seluas sekitar 40 hektare itu disiapkan untuk proyek perumahan.

Perubahan tersebut memantik kekhawatiran warga dan pemerhati lingkungan. Bukit Camang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air.

Jika fungsi ekologisnya hilang, wilayah permukiman di sekitarnya terancam banjir, terutama saat musim hujan.

Izin Lingkungan Belum Terang

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Muhaimin, mengakui pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi.

Namun ia menegaskan, urusan izin lingkungan bukan berada di tangan Disperkim.

“Untuk kegiatan seperti ini, kami tidak punya kewenangan penuh. Dinas Lingkungan Hidup seharusnya memastikan dulu izin lingkungan, termasuk AMDAL, sebelum kegiatan berjalan,” kata Muhaimin pada Jumat, (30/1/2026).

Pernyataan itu justru membuka persoalan baru.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah pengerukan Bukit Camang telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Robi, menyebut status lahan Bukit Camang sendiri masih belum jelas.

Menurut dia, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut masuk kategori kegiatan tambang yang mensyaratkan AMDAL.

“Kewenangan kabupaten/kota sekarang terbatas. Kalau mau melarang, prosedurnya harus melalui mekanisme perizinan terlebih dahulu,” ujar Robi.

Kecamatan Hanya Terima Pemberitahuan

Di tingkat kecamatan, pengawasan nyaris tidak berjalan. Jhoni, Camat Kedamaian, mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan lisan dari pengembang.

Tidak ada dokumen izin resmi yang diserahkan ke kantor kecamatan.

“Kami hanya diberi tahu soal pembangunan talud,” kata Jhoni.

Sementara itu, David, pengawas lapangan proyek, mengklaim pengerukan dilakukan sebagai tahap awal pembangunan talud dan menyebut seluruh perizinan sudah lengkap.

Namun klaim tersebut belum pernah ditunjukkan dalam bentuk dokumen kepada publik maupun diverifikasi oleh instansi terkait.

Warga Cemas, Pengawasan Terbelah

Keresahan warga kian menguat. Mereka khawatir pengerukan bukit akan berdampak langsung pada lingkungan tempat tinggal mereka.

“Bukit ini bukan tanah kosong. Ini penyangga lingkungan kami. Kalau hilang, siapa yang bertanggung jawab saat banjir datang?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pakar lingkungan menilai kasus Bukit Camang mencerminkan rapuhnya pengawasan lintas instansi.

Kekosongan pengawasan itulah yang membuka ruang bagi proyek berjalan lebih dulu, izin menyusul kemudian.

Di tengah pengerukan yang terus berlangsung, satu pertanyaan masih menggantung, siapa yang memastikan Bukit Camang tidak berubah menjadi sumber bencana baru bagi Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *