Onetime.id, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Lampung, Bustami Zainuddin, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Sumber onetime.id menyebutkan, Bustami dimintai keterangan dalam kapasitas klarifikasi.
“Ada anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, yang diperiksa oleh Kejati Lampung,” kata sumber tersebut.
Informasi itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Bustami masih bersifat klarifikasi awal terkait persoalan lahan di Kabupaten Way Kanan.
“Masih dalam tahap klarifikasi. Kita dalami dulu,” ujar Armen saat dikonfirmasi.
Menurut Armen, Bustami yang juga mantan Bupati Way Kanan dicecar lebih dari belasan pertanyaan.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan riwayat dan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Kurang lebih ada lebih dari 15 pertanyaan,” kata Armen.
Selain Bustami, penyidik Kejati Lampung juga memeriksa sejumlah saksi lain dengan pokok permasalahan yang sama. Jumlah saksi yang diperiksa sejauh ini lebih dari lima orang.
“Ini masih proses klarifikasi. Setiap perkembangan akan disampaikan oleh tim penyidik,” ujar Armen.






