Kasus SPAM Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran, Dendi Irit Bicara

Dendi Ramadhona dan Keempatnya meninggalkan Kejati Lampung. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026.

Pelimpahan tahap II yang disertai penyerahan para terdakwa dan barang bukti itu memakan waktu sekitar delapan jam.

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, memilih irit bicara usai berkas perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejari Pesawaran.

Dendi hanya menyampaikan satu kalimat singkat terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT,” kata Dendi sebelum masuk ke mobil tahanan.

Saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut, Dendi kembali memilih bungkam dan langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum Dendi, Syahril, mengatakan lamanya proses pelimpahan berkas tahap II disebabkan adanya pemberkasan ulang serta penyesuaian pasal sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pelimpahan tahap dua dari Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran memerlukan waktu cukup lama karena ada penyesuaian pasal sesuai KUHP baru,” ujar Syahril.

Sebelumnya, lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun 2022 tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 12.15 WIB.

Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek, yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.

Berdasarkan pantauan, empat dari lima tersangka mengenakan masker, termasuk Dendi Ramadhona yang terlihat membawa tas kecil berwarna hitam bertali cokelat.

Kejati Lampung sebelumnya menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, penyidik melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp8 miliar dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia memperkirakan persidangan terhadap Dendi dan para terdakwa lainnya akan digelar pada awal Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *