Onetime.id, Bandar Lampung – Orang tua mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, H. Raden Kalbadi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (12/1/2026).
Pantauan di Kejati Lampung, Raden Kalbadi hadir didampingi kuasa hukumnya.
Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan.
Salah satu pengacara yang mendampinginya membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, yang diperiksa itu orang tua mantan Bupati Way Kanan. Namanya Raden Kalbadi,” kata pengacara tersebut, pada Senin, (12/1/2026).
Penyidik Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan terhadap Raden Kalbadi.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah dua kali memeriksa mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, terkait perkara yang sama.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa, 29 September 2025, setelah sebelumnya Adipati dimintai keterangan pada Senin, 6 Januari 2026.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung selama sekitar 11 jam.
“Dimulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” kata Armen.
Menurut Armen, Adipati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, khususnya terkait perizinan yang diduga berhubungan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
“Untuk penggeledahan, sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Armen.
Dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah tersebut, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.
Jaksa masih mendalami dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan secara melawan hukum.






