Onetime.id, Bandar Lampung – Ketidakpercayaan terhadap mekanisme etik di DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) menempuh jalur hukum.
Organisasi ini memastikan akan melaporkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, serta intervensi proyek pendidikan.
Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung.
Menurut dia, lembaga etik internal itu gagal menegakkan standar moral wakil rakyat.
“Kami melihat adanya pembiaran yang bersifat sistematis. Dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius dan terkesan dilindungi,” kata Suadi pada Kamis, (8/1/2026).
Ia menilai kondisi tersebut mencederai demokrasi serta menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD.
Suadi menyebut mekanisme etik internal DPRD tidak memberikan kepastian hukum maupun keadilan etik.
Padahal, dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama HT telah lama menjadi sorotan masyarakat dan diberitakan media.
“Ketika Badan Kehormatan ragu mengambil sikap dan perkara dibiarkan berlarut-larut, publik wajar menilai ada kepentingan politik yang bermain. Ini memperkuat persepsi adanya wakil rakyat yang kebal etik,” ujarnya.
DPP PEMATANK juga menyoroti dugaan intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah.
Menurut Suadi, dugaan tersebut merupakan pelanggaran serius karena menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas pendidikan yang bebas dari kepentingan politik.
“Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang steril dari intervensi kekuasaan. Sekolah tidak boleh dijadikan arena tarik-menarik proyek dan anggaran,” kata dia.
Sebagai bagian dari kontrol publik, DPP PEMATANK menggandeng media Fajar Sumatera untuk membuka secara transparan dugaan praktik yang mereka sebut sebagai
“kebal etik” di lingkungan DPRD Kota Bandar Lampung.
“Jika DPRD tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, negara harus hadir. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum maupun kebal etik,” ujar Suadi.
Ia memastikan laporan ke Kejati Lampung akan dilengkapi dengan dokumen, kronologi peristiwa, serta bukti pendukung lainnya.
Suadi juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen tanpa tekanan politik.
“Ini bukan semata soal satu orang. Ini tentang menyelamatkan integritas lembaga DPRD dan mengembalikan kepercayaan rakyat,” katanya.






