Onetime.id, Bandar Lampung – Wacana penentuan model pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai akan mengarah pada pemilihan tidak langsung.
Skema tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan mencerminkan konsolidasi kepentingan kekuasaan politik.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah, mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menjadi arena kompromi elite, termasuk pembagian kekuasaan dalam konfigurasi koalisi besar atau koalisi gendut.
Dalam skema itu, kepala daerah berisiko lahir dari kesepakatan politik tertutup, bukan dari proses partisipatif rakyat.
“Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal arah kekuasaan. Kepala daerah bisa menjadi hasil negosiasi elite, bukan pilihan publik,” kata Candrawansyah, pada Selasa, (6/1/2026).
Ia menilai, jika pilkada diserahkan kepada DPRD, peran masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah akan terpangkas secara signifikan.
Kekuasaan partai politik akan menjadi sangat dominan, bahkan super power, tanpa pengawasan publik yang memadai.
Dalam kondisi tersebut, menurut Candrawansyah, aspirasi masyarakat berpotensi tersumbat dan justru mendorong lahirnya tekanan ekstra-parlementer, termasuk aksi protes di jalanan.
“Ketika ruang partisipasi ditutup, masyarakat akan mencari saluran lain untuk bersuara,” ujarnya.
Candrawansyah mengingatkan, pemilihan tidak langsung juga akan berdampak serius terhadap makna demokrasi.
Prinsip pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat berpotensi menjadi kabur. Padahal, Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Tidak ada alasan normatif yang kuat untuk mencabut hak rakyat memilih kepala daerah, sementara pemilihan presiden tetap langsung,” katanya.
Ia menekankan, persoalan utama pilkada sejatinya terletak pada lemahnya kaderisasi dan rekrutmen calon oleh partai politik.
Partai seharusnya menyiapkan calon pemimpin yang kredibel dan berintegritas dari internalnya sendiri, bukan mengusung figur secara pragmatis demi kepentingan jangka pendek.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketentuan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bukan lagi prasyarat mutlak.
Putusan tersebut, kata Candrawansyah, justru membuka ruang kompetisi yang lebih sehat dan demokratis.
“Putusan MK semestinya memperluas demokrasi, bukan direspons dengan menarik pilkada kembali ke ruang tertutup DPRD,” ujarnya.
Ia juga menyoroti implikasi kelembagaan jika pilkada dilakukan melalui DPRD. Dalam skema pemilihan tidak langsung, peran penyelenggara pemilu menjadi tidak relevan.
“Kalau tidak ada pemilihan langsung, maka fungsi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah akan hilang. KPU dan Bawaslu berpotensi hanya menjadi lembaga ad hoc,” kata Candrawansyah.
Menurut dia, kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada kelembagaan pemilu, tetapi juga pada sistem pengawasan dan akuntabilitas demokrasi di daerah.
“Perubahan sistem pilkada bukan semata soal anggaran atau stabilitas politik. Ini menyangkut pilihan besar, apakah negara tetap percaya pada kedaulatan rakyat, atau menyerahkannya kembali kepada segelintir elite politik,” pungkasnya.






