Onetime.id, Bandar Lampung – Pengamat politik dari Universitas Lampung, Bendi Juantara, menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan teknis, administratif, atau efisiensi anggaran.
Dalam perspektif institusional, kata Bendi, perubahan tersebut merupakan bagian dari rekayasa institusional yang berpotensi mengubah aturan main kontestasi kekuasaan dan dinamika politik lokal secara mendasar.
“Ini bukan sekadar soal mekanisme. Ini adalah upaya mengubah desain institusi politik yang berdampak langsung pada relasi kekuasaan dan kedaulatan rakyat di daerah,” kata Bendi, pada Selasa, (6/1/2026).
Menurut dia, pilkada tidak langsung menegasikan pergeseran bentuk kedaulatan rakyat.
Jika sebelumnya kedaulatan dijalankan secara langsung melalui ruang elektoral, maka dalam skema pemilihan oleh DPRD kedaulatan tersebut didelegasikan sepenuhnya ke ruang representasi elite di lembaga kekuasaan.
Implikasi pertama dari perubahan ini, lanjut Bendi, menyangkut persoalan akuntabilitas elite politik.
Ia mempertanyakan apakah para wakil rakyat di DPRD telah memiliki legitimasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang cukup untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah.
“Garis pertanggungjawabannya menjadi lebih panjang. Relasi kepala daerah dengan rakyat tidak lagi langsung. Ini berpengaruh pada bagaimana kepala daerah nanti mengeksekusi kebijakan, sejauh mana visinya membawa perubahan, dan kepada siapa ia merasa bertanggung jawab,” ujarnya.
Implikasi kedua adalah perubahan strategi politik elite. Dalam pilkada langsung, calon kepala daerah membangun relasi langsung dengan masyarakat.
Namun, dalam skema pemilihan oleh DPRD, orientasi politik bergeser ke arah negosiasi elite dan konsolidasi koalisi partai politik.
“Preferensi politik tidak lagi berbasis rakyat, tetapi bergeser ke pengaturan koalisi, negosiasi internal partai, dan konsolidasi elite di DPRD. Ini membuka kerentanan terhadap transaksi politik tertutup,” kata Bendi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa rencana perubahan mekanisme pilkada harus diuji secara serius dari sisi demokratisnya agar tidak menggerus substansi kedaulatan rakyat.
Ia menekankan pentingnya memperkuat fondasi demokrasi substantif, yakni partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Yang harus dipastikan adalah kekuasaan tidak lepas dari pengawasan langsung rakyat. Perdebatannya harus bergeser ke bagaimana rakyat bisa mengontrol mekanisme perubahan ini,” ujarnya.
Bendi menambahkan, tanpa jaminan kontrol publik yang kuat, perubahan sistem pilkada berisiko menjauhkan kekuasaan dari rakyat dan mengubah demokrasi elektoral menjadi sekadar prosedur formal yang dikendalikan elite politik.





