Pansus DPRD Lampung Tuntaskan Tata Niaga Singkong, Harga dan Perlindungan Petani Kian Kuat

Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa Pansus yang dipimpinnya telah menuntaskan tugas selama kurang lebih satu tahun.

Mikdar mengatakan, terdapat enam laporan yang dihasilkan, termasuk laporan utama dari Pansus Tata Niaga Singkong.

Ia menyebut capaian tersebut sebagai sebuah keberkahan, mengingat kompleksitas persoalan singkong di Provinsi Lampung.

“Secara aturan, sebenarnya Pansus bisa menyelesaikan tugas dalam waktu tiga bulan. Namun karena persoalan singkong ini sangat rumit, maka kami mendalaminya hampir 12 bulan, sejak Januari hingga Desember,” ujarnya pada Senin, (29/12/2025).

Menurut Mikdar, Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial yang selama ini membebani petani singkong.

Mulai dari harga jual yang tidak wajar, tingginya biaya produksi, pupuk yang sebelumnya belum disubsidi, hingga kebijakan impor yang membuat pabrik kesulitan membeli singkong petani dengan harga layak.

“Masalah ini tidak sederhana karena menyangkut kewenangan daerah dan pusat. Untuk urusan daerah, kami duduk bersama, berdiskusi dengan kelompok tani, OPD, serta para pengusaha. Sementara urusan pusat terus kami dorong dan sampaikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi pemicu aksi protes petani singkong di berbagai daerah karena mereka mengalami kerugian, bukan keuntungan.

“Alhamdulillah, dari hasil perjuangan itu, pupuk singkong kini sudah disubsidi mulai tahun ini. Begitu juga kebijakan impor yang mulai diperketat, serta dorongan adanya standar harga kewajaran,” kata Mikdar.

Ia mengungkapkan, Pansus DPRD Lampung telah melakukan koordinasi dengan lima kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Pangan.

Hasilnya, Gubernur Lampung menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, tanpa melihat kadar aci, dengan usia panen minimal delapan bulan.

“Pergub ini kemudian kami dorong agar memiliki payung hukum yang lebih kuat. Maka singkong dimasukkan dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dengan begitu, kekuatan hukumnya jauh lebih kokoh,” jelasnya.

Mikdar menambahkan, keberadaan perda tersebut membuat sanksi tidak lagi sebatas administratif, melainkan juga memiliki konsekuensi pidana bagi pelanggar.

“Insya Allah, dengan kondisi ini, persoalan yang selama ini dirasakan petani maupun pengusaha singkong ke depan dapat teratasi,” tegasnya.

Ia juga menyebut, hasil kerja Pansus telah berdampak nyata di lapangan.

Aktivitas pasar mulai menggeliat karena petani sudah memiliki penghasilan dan daya beli.

“Dulu petani bahkan tidak bisa menutup modal. Sekarang, dengan harga Rp1.350 potong 15 persen, petani sudah mendapatkan keuntungan. Mulai Februari, aturan ini diterapkan penuh,” pungkas Mikdar.

Dengan kebijakan tersebut, ia berharap petani singkong dapat merasakan kesejahteraan yang sama seperti petani komoditas lain.

“Ke depan, bukan hanya petani padi dan jagung yang menikmati hasil bertani, tetapi petani singkong juga bisa merasakan kebahagiaan karena sudah ada keuntungan yang nyata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *