Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 18 Desember 2025.
Arinal Djunaidi terlihat mengenakan kemeja cokelat, celana cokelat, serta jam tangan, sambil memegang map berwarna merah. Setelah memasuki ruang tunggu, ia kemudian menuju ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Namun, pemeriksaan kali ini berbeda. Sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah mobil tahanan Kejati Lampung terlihat telah terparkir di halaman kantor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Riki Ramadan, mengatakan Arinal tengah menjalani pemeriksaan.
“Ada Arinal lagi diperiksa,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi.
Langkah tersebut dipertimbangkan lantaran Arinal beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Riki menyebutkan, penyidik akan menempuh upaya paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Untuk pemeriksaan hari ini nanti kami konfirmasi ke bagian teknis apakah sudah terjadwal atau belum. Yang pasti, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Riki, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut dia, apabila mantan Gubernur Lampung itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejati Lampung tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan paksa.
“Itu menjadi kebijakan penyidik. Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, maka pemanggilan paksa bisa dilakukan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang, Riki menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan melalui surat keterangan sakit.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar.






