Arinal Klaim Bukan Diperiksa, Kejati Sebut Dicecar Lebih 20 Pertanyaan

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan kantor Kejati Lampung. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Arinal menegaskan kehadirannya di lembaga penegak hukum itu tidak berkaitan dengan agenda pemeriksaan.

Ia menyebut kedatangannya hanya untuk melengkapi data yang sebelumnya dinilai belum utuh.

“Saya hanya menyampaikan laporan atau data-data yang belum lengkap. Jadi bukan pemeriksaan,” kata Arinal kepada wartawan.

Saat ditanya ihwal ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, Arinal enggan memberikan penjelasan.

Ia meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Arinal, Ana Sofa.

Menurut dia, kliennya hanya diminta memberikan klarifikasi tambahan atas keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Yang disampaikan tadi hanya beberapa keterangan yang kurang dan itu sudah diselesaikan,” ujar Ana.

Terkait ketidakhadiran Arinal pada pemanggilan sebelumnya, Ana mengatakan kliennya tengah menjalani pemeriksaan kesehatan jantung di Jakarta.

“Alhamdulillah hasilnya tidak ada yang berat,” ucapnya.

Ana juga menegaskan tidak ada penyerahan dokumen baru dalam agenda tersebut.

Ia menyebut pertemuan hanya sebatas konfirmasi ulang terhadap dokumen yang telah ada.

“Insyaallah setelah ini semua sudah beres,” katanya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kejati Lampung. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan Arinal hadir memenuhi panggilan tim penyidik dalam perkara dugaan Participating Interest (PI) 10 persen.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan,” ujar Armen.

Menurut dia, Arinal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Aspidsus dan dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

Armen menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar proses pemberkasan segera rampung dan perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *