Onetime.id, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang ini membahas dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT, RN, dan AP.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa peristiwa yang diperiksa mengandung unsur kesengajaan, meski tidak dimaksudkan untuk menghina pihak mana pun maupun menimbulkan kegaduhan di dalam rapat.
“Teradu mengakui perbuatannya. Namun peristiwa tersebut terjadi secara spontan sebagai luapan emosi dalam dinamika rapat, bukan ditujukan kepada individu tertentu,” ujar Yuhadi dalam pembacaan pertimbangan putusan.
BK juga mencatat bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu oleh situasi politik dan aktivitas rapat yang berlangsung panas.
Para teradu telah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, serta seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan emosi dalam rapat-rapat ke depan.
Dalam pertimbangannya, BK menyatakan bahwa para teradu sebagai anggota DPRD, termasuk salah satunya yang menjabat Wakil Ketua Komisi II, wajib menjunjung tinggi integritas, etika, serta tata tertib rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 03/BK-DPRD/2025 tanggal 1 Desember 2025, BK menyimpulkan bahwa para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kategori ringan.
Pelanggaran tersebut bersifat etika pribadi dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
Salah satu perbuatan yang dinilai melanggar kode etik adalah tindakan mengangkat dan membanting piring serta mengayunkan tangan saat rapat Badan Anggaran berlangsung, yang dinilai dapat merendahkan martabat lembaga DPRD.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di antaranya sikap kooperatif, pengakuan perbuatan, belum pernah dijatuhi sanksi, serta permohonan maaf secara terbuka BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada para teradu.
“Penjatuhan sanksi ini bukan untuk membalas, melainkan sebagai pembinaan agar yang bersangkutan dapat menjadi anggota DPRD yang lebih baik ke depannya,” kata Yuhadi.
Sidang tetap dilaksanakan meski dua teradu tidak hadir dan dilakukan secara in absentia. Keputusan BK selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung dan pihak-pihak terkait.





