Onetime.id,Bandar Lampung – Sebuah papan proyek berdiri mencolok di kawasan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Papan tersebut menandai proyek Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air lanjutan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan ini dimulai pada 2 September 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Nilai kontrak yang digelontorkan mencapai Rp 6,98 miliar, dengan pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV Raden Galuh.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Pemerintah daerah mengklaim pembangunan embung ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan air, terutama di wilayah rawan kekeringan dan krisis air bersih seperti Kemiling dan sekitarnya.
Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan menuntut pengawasan ketat.
Publik tidak hanya berhak mengetahui transparansi penggunaan anggaran, tetapi juga sejauh mana progres pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat.
Terlebih, proyek ini merupakan pekerjaan lanjutan, yang menandakan adanya fase pembangunan sebelumnya yang juga perlu dievaluasi efektivitasnya.
Catatan terhadap proyek ini menguat setelah peresmian Embung Kemiling yang dilakukan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Peresmian tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran dinilai terkesan tergesa-gesa.
Pasalnya, pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan belum tuntas. Terlihat pondasi bangunan yang belum dirapikan secara maksimal.
Selain itu, belum terdapat pembatas atau pengaman di area embung untuk mengatur lalu lintas pengunjung di atas bangunan.
Kondisi lain yang juga menjadi sorotan adalah saluran siring yang belum disemen dengan rapi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko keselamatan apabila masyarakat mulai berkunjung ke lokasi embung.
Sejumlah kekurangan tersebut menambah daftar pekerjaan rumah yang seharusnya diselesaikan sebelum proyek dinyatakan layak diresmikan.
Pengalaman proyek infrastruktur sumber daya air di Lampung sebelumnya menunjukkan bahwa hasil pembangunan kerap tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan mulai dari keterlambatan pekerjaan, kualitas bangunan yang dipertanyakan, hingga minimnya manfaat langsung bagi warga sekitar.
Papan proyek Embung Kemiling, karenanya, bukan sekadar penanda pembangunan fisik.
Ia menjadi simbol pertaruhan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik secara akuntabel.
Tanpa pengawasan serius dari aparat pengawas dan partisipasi publik, proyek bernilai miliaran rupiah ini berisiko hanya menjadi monumen anggaran besar di angka, kecil di manfaat.






