Kasus Lampung Tengah, Potret Biaya Politik yang Busuk

Penetapan ini merupakan hasil rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025. Dok: KPK.

Onetime.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah menunjukkan mahalnya biaya politik kepala daerah di Indonesia.

KPK menemukan indikasi aliran uang korupsi yang digunakan untuk menutup biaya kampanye bupati.

“Dari kegiatan tangkap tangan di Lampung Tengah, KPK melihat adanya aliran uang hasil korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye kepala daerah. Nilainya tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp5 miliar dan itu masih temuan awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, (13/12/2025).

Menurut Budi, temuan tersebut memperlihatkan beban besar yang ditanggung kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik.

Kondisi itu, kata dia, kerap berujung pada praktik korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Fakta di Lampung Tengah itu, lanjut Budi, juga mengonfirmasi salah satu hipotesis KPK dalam kajian tata kelola partai politik, yakni tingginya kebutuhan dana partai.

Dana tersebut dibutuhkan mulai dari pemenangan pemilu, operasional partai, hingga pendanaan berbagai agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai.

“Persoalan lain yang kami temukan adalah belum akuntabel dan transparannya laporan keuangan partai politik, sehingga belum mampu mencegah masuknya aliran dana yang tidak sah,” ujar Budi.

KPK mendorong perlunya standarisasi serta sistem pelaporan keuangan partai politik yang lebih ketat dan terintegrasi untuk mencegah praktik pendanaan ilegal.

Selain persoalan pendanaan, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi partai politik.

Hal tersebut memicu praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, serta proses kandidasi yang lebih bertumpu pada kekuatan finansial dan popularitas.

Saat ini, KPK melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian tata kelola partai politik tersebut.

“Hasil kajian akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *