Kuasa Hukum dr. Imam Ghazali Bantah Dugaan Korupsi Proyek Gedung Forensik RSUDAM

Surat yang dikeluarkan dari Tim Kuasa Hukum dr. Imam Ghazali kepada Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM). Dok: MTM.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kuasa hukum dr. Imam Ghazali, Sp.An-KMN, M.Kes, membantah tudingan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025.

Bantahan itu disampaikan menanggapi surat Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung yang meminta klarifikasi atas dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Para advokat dari RND Law Firm M. Randy Pratama, Arief Chandra Gutama, Anggit Arietya Nugroho, Muhammad Akbar, Rendi Yana Aldo Putra, dan Yogie Saputra Padeogan Jismawi menyatakan bahwa tudingan MTM tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami menghargai partisipasi masyarakat dan LSM. Namun setiap informasi yang disampaikan harus berimbang dan berbasis data valid agar tidak menciptakan persepsi keliru di tengah publik,” kata tim kuasa hukum dalam keterangannya, Jumat, 21 November 2025.

Menurut kuasa hukum, progres pembangunan gedung forensik masih berjalan sehingga item pekerjaan yang dipersoalkan belum masuk tahap pemeriksaan akhir.

Karena itu, penilaian apa pun terkait kekurangan atau dugaan penyimpangan dianggap prematur.

Tim hukum menegaskan seluruh tahapan proyek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan telah mengikuti ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Setiap tahapan dilakukan sesuai mekanisme, syarat teknis, dan standar regulasi,” isi didalam surat.

Pembangunan gedung forensik itu disebut berjalan dengan pendampingan konsultan teknik dari Universitas Bandar Lampung (UBL).

Selain itu, proyek turut diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berada dalam pendampingan hukum Kejaksaan melalui Nota Kesepahaman (MoU).

“Seluruh pengawasan dilakukan agar pembangunan mematuhi ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” kata RND Law Firm.

RND Law Firm menutup pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi atas masukan publik namun meminta agar tuduhan korupsi tidak disampaikan tanpa dasar jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *