Transparansi Digital Dimulai dari Desa Margodadi

Pemerintah Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menggelar Pelatihan Sistem Informasi Desa (SID) dan pelatihan jurnalistik. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerintah Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menggelar Pelatihan Sistem Informasi Desa (SID) dan pelatihan jurnalistik pada Kamis, 20 November 2025, di kantor pekon setempat.

Kegiatan ini menjadi langkah memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan data, penyajian informasi publik, serta optimalisasi kanal komunikasi resmi desa di era digital.

Pelatihan diikuti aparatur pekon, kepala lingkungan, Badan Hippun Pemekonan (BHP), dan unsur kelembagaan desa.

Pemerintah pekon menilai penguasaan SID menjadi keharusan agar layanan publik berjalan cepat, akuntabel, dan sesuai standar keterbukaan informasi.

Kepala Pekon Margodadi, Heri Subarjo, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa SID kini menjadi standar baru administrasi dan pengelolaan data desa.

“SID itu wajib kita kuasai Pekon tidak boleh tertinggal dalam pengelolaan data dan informasi. Masyarakat menuntut pelayanan cepat dan akses informasi yang terbuka. Saya berharap seluruh aparatur bisa lebih profesional dalam menyajikan data maupun informasi pekon,” ujar Heri.

Ia menambahkan Margodadi tengah membenahi tata kelola informasi agar kegiatan pekon, laporan pembangunan, dan layanan publik dapat dipantau warga secara lebih mudah.

Camat Sumberejo, Suwarno, dalam sambutannya menyebut SID sebagai tulang punggung transparansi desa.

Menurut dia, perkembangan digital menuntut perangkat pekon agar lebih adaptif dan responsif.

“SID bukan sekadar aplikasi, tetapi instrumen memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Data harus diolah benar, dipublikasikan rapi, dan bisa diakses masyarakat,” kata Suwarno.

Deni Kurniawan, dari BPPO AMSI Lampung, memaparkan strategi pengelolaan media sosial pemerintah desa di era 4.0.

Ia menekankan perlunya perencanaan konten, konsistensi unggahan, dan verifikasi data.

“Media sosial bisa menjadi alat transparansi yang sangat kuat jika dikelola dengan benar,” katanya.

Materi berikutnya diisi Wakil Bendahara AMSI Lampung, Cholik Darmawan, yang membawakan Kode Etik Jurnalistik dan teknik penulisan berita 5W+1H.

Menurut dia, aparatur desa perlu memahami batasan publikasi agar informasi yang keluar tidak menimbulkan persoalan. “Etika jurnalistik itu pagar,” ujar Cholik.

Kegiatan ditutup dengan praktik penginputan data melalui SID, penyusunan konten informasi pekon, dan simulasi pengelolaan akun media sosial resmi desa.

Pemerintah Pekon Margodadi menilai pelatihan ini sebagai langkah awal pembenahan tata kelola informasi agar transparansi dan mutu pelayanan publik semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *