Sejumlah Pabrik Tapioka di Lampung Utara Tutup Usai Pergub Harga Singkong Berlaku

Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sejumlah pabrik tapioka di Kabupaten Lampung Utara menghentikan operasionalnya pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Tata Niaga Singkong yang menetapkan harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen mulai 10 November 2025.

Kondisi ini membuat petani singkong kelimpungan karena hasil panen tak terserap pabrik.

Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan saat ini hanya satu hingga dua pabrik yang masih beroperasi di wilayah Lampung Utara.

“Banyak pabrik tutup karena tidak mampu menyesuaikan harga. Akibatnya, petani kesulitan menjual singkong dan khawatir hasil panen tidak laku,” kata Mikdar pada Rabu, 12/11/2025).

Menurutnya, Pergub tersebut sejatinya bertujuan memberi kepastian harga bagi petani dan menjaga stabilitas usaha pengusaha.

Namun, masa adaptasi di lapangan masih berlangsung, terutama setelah kebijakan penghentian impor tepung tapioka dari luar negeri.

“Impor sudah dihentikan. Sekarang tinggal bagaimana pabrik-pabrik di Lampung bisa bernegosiasi dengan perusahaan pengguna tepung agar harga jual tepung naik. Kalau harga tepung naik, otomatis harga singkong juga ikut naik,” ujarnya.

Mikdar menambahkan, sejak polemik harga singkong mencuat, banyak petani di Lampung Utara beralih menanam jagung karena dianggap lebih menguntungkan.

“Perpindahan ke jagung ini besar-besaran. Hampir semua kecamatan di Sungkai sekarang menanam jagung. Tahun lalu luas tanam jagung hanya sekitar 1.200 hektare, sekarang melonjak jadi sekitar 5.600 hektare,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, bila kondisi pabrik tapioka yang tutup terus berlanjut, industri singkong di Lampung bisa lumpuh total.

“Kalau pengusaha tetap bertahan dengan harga rendah dan tidak mau menaikkan harga tepung, lama-lama pabrik itu hanya akan jadi besi tua. Karena petani sudah enggan menanam singkong,” tegasnya.

Mikdar mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan pelaku industri segera duduk bersama mencari jalan tengah agar harga singkong stabil, pabrik tetap beroperasi, dan petani tidak dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *