Dendi Ramadhona Cs Masuk Sel AO Rutan Way Huwi 

Dendi Ramadhona, bersama tiga tersangka lain tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Dok: Ist.

Onetime.Bandar Lampung – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 00.20 WIB, Selasa (28/10/2025) dini hari, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga tersangka lain tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Turun dari mobil tahanan, keempatnya menundukkan kepala. Dendi sempat berhenti sejenak sebelum memasuki gerbang utama Rutan. Ia mendongak, menatap pintu besi tinggi yang akan memisahkannya dari dunia luar.

Proses penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 itu berlangsung dalam suasana tegang. Kompleks Rutan sudah sunyi. Hanya petugas keamanan yang berjaga.

Pegawai administrasi telah bersiap setelah mendapat kabar dari Kejati Lampung mengenai penitipan penahanan para tersangka.

Usai berkas dan tersangka diterima, petugas Rutan melakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.

Proses “pengabsahan” sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berlangsung dalam diam. Para tersangka duduk di kursi tunggu dengan wajah kuyu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua tersangka lain digiring menuju sel Admission Orientation (AO) sel khusus bagi tahanan baru yang terletak di ujung kompleks, sekitar 800 meter dari kantor utama Rutan.

Sel AO dikenal berlantai keramik usang dengan fasilitas MCK terbatas. Untuk mencapainya, harus melewati pintu besi tambahan yang terkunci rapat. Menjelang azan subuh dari masjid depan kompleks, Dendi dan rekan-rekannya baru masuk ke ruang itu.

Menurut sumber di Rutan, Dendi ditempatkan di sel AO 2. Setelah memperkenalkan diri kepada penghuni lain sesuai tradisi, ia langsung merebahkan badan di sudut sel berukuran sekitar 6 x 6 meter persegi itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran 2022 dengan nilai Rp8,2 miliar.

Penetapan itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Senin (27/10/2025) malam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti. Selanjutnya terhadap saudara ZF, DR, SR, S, dan IL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Armen.

ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, DR adalah mantan Bupati Pesawaran, sedangkan SR, S, dan IL disebut sebagai pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek.

Kasus ini bermula pada 2021 saat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengusulkan kegiatan DAK Fisik bidang air minum ke Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar.

Dari usulan itu, Kementerian menetapkan alokasi Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berpindah dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR akibat perubahan struktur organisasi.

“Ketika Dinas PUPR melaksanakan kegiatan SPAM itu, mereka membuat rencana baru yang tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian PUPR,” ujar Armen.

Perubahan itu membuat hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga tujuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 tak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

“Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN,” tegas Armen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *