Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat malam, (19/9/2025).
Ia dimintai keterangan penyidik terkait kasus penyertaan modal participating interest (PI) 10 persen.
“Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” kata Samsudin usai menjalani pemeriksaan. Ia menolak berkomentar lebih jauh.
“Sudah ya, sehat semua ya,” ujarnya singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Masagus, mengatakan hingga kini sudah 58 orang saksi yang diperiksa.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan tiga saksi, terdiri dari komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham,” ujar Masagus usai pemeriksaan Samsudin.
Ia menjelaskan, fokus pemeriksaan diarahkan pada institusi perusahaan terkait penyaluran dana PI.
Masagus menambahkan, jumlah saksi kemungkinan masih akan bertambah karena penyidikan terus berkembang seiring ditemukannya data dan bukti baru.
“Setiap perkembangan pasti akan kami informasikan ke media. Ini sesuatu yang baru juga, jadi publik akan kami update secara berkala,” katanya.
Menurut Masagus, salah satu hal yang turut ditelisik adalah kapasitas pemegang saham, mengingat dalam struktur perusahaan LJU, dominasi kepemilikan saham berada pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemeriksaan juga mencakup pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi.






