Dugaan Kekerasan di SMA Global Madani, Orang Tua Korban Kecewa Sikap Sekolah

Dugaan kasus perundungan disertai kekerasan di SMA Global Madani terus menuai sorotan. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan kasus perundungan disertai kekerasan di SMA Global Madani terus menuai sorotan. Peristiwa yang menimpa siswa berinisial MS pada 5 Agustus 2025 itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan STPLP/B/668/VIII/2025/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Ketua Yayasan Pendidikan Global Madani, Prof. Abdul Kadir Salam, dalam klarifikasi resmi menyebut insiden tersebut hanya kesalahpahaman antara dua siswa, MS dan AA, yang telah diselesaikan secara internal pada hari kejadian.

Pihak sekolah menyampaikan beberapa poin, antara lain:

  1. Kedua siswa dipanggil untuk klarifikasi dan sepakat saling memaafkan.
  2. Siswa AA dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan poin dalam sistem Excel Appreciation sesuai Code of Conduct sekolah.
  3. Sekolah mengundang mediasi lanjutan dengan orang tua pada 9 Agustus, namun ditolak pihak keluarga korban.
  4. Klarifikasi juga telah diberikan ke Polsek Kedaton pada 27 Agustus.
  5. Sekolah berkomitmen menyelesaikan masalah secara edukatif dan konstruktif.

Namun, keterangan itu dibantah orang tua korban, RH. Ia menilai klarifikasi sekolah tidak sesuai fakta yang dialami anaknya.

“Surat sanggahan seolah menunjukkan sekolah sudah maksimal memediasi, padahal kami menolak karena ini bukan kejadian pertama,” kata RH, Jumat, 19 September 2025.

RH mengungkapkan, MS pernah menjadi korban kekerasan sebelumnya ketika lengannya terluka terkena cutter hingga harus menerima tujuh jahitan.

Saat itu, keluarga memilih berdamai demi keberlangsungan belajar anaknya.

Pada insiden terbaru, MS disebut kembali menjadi korban kekerasan fisik dari kakak kelas.

“Perut ditonjok, paha kiri ditendang, pipi ditampar. Ini bukan bercanda, tapi kekerasan serius,” ujarnya.

Keluarga sempat meminta agar pelaku dikeluarkan, namun sekolah hanya menjatuhkan sanksi

“Sudden Death”, yakni pelaku dikeluarkan jika mengulangi pelanggaran. Kebijakan itu dianggap tidak berpihak pada korban.

“Kami kecewa. Anak kami yang jadi korban malah tidak mendapat perlindungan. Sanksi terhadap pelaku terlalu ringan,” kata RH.

Merasa tidak mendapat keadilan, keluarga akhirnya menarik MS dari SMA Global Madani dan melanjutkan proses hukum di kepolisian.

“Kami menilai sekolah cuci tangan dengan hanya menawarkan mediasi tanpa tindakan tegas,” pungkas RH.

Saat ini kasus dalam penanganan Polsek Kedaton.

Keluarga korban berharap aparat menegakkan hukum dan dunia pendidikan menempatkan perlindungan siswa sebagai prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *