SMAN 1 Pringsewu Cabut Hak Anak Bersekolah

SMA Negeri 1 Pringsewu. Dok: Ist

Onetime.id, Bandar Lampung – Polemik mencuat di SMA Negeri 1 Pringsewu, sekolah unggulan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, setelah seorang siswa kelas XII berinisial Mic (17) dikeluarkan.

Keluarga menuding pihak sekolah memaksa orang tua menandatangani surat pernyataan penarikan siswa, alih-alih mengeluarkan surat resmi pemberhentian.

Persoalan bermula 2 Agustus 2025, ketika orang tua dipanggil pihak sekolah.

Menurut Andre, ayah Mic, sekolah menyatakan tidak sanggup lagi mendidik anaknya karena ketertinggalan pelajaran.

“Kami menerima keputusan itu dan memutuskan memindahkan Mic ke SMA Xaverius Pringsewu. Pihak sekolah swasta siap menerima tanpa mempermasalahkan status anak saya,” kata Andre.

Namun, pada 8 Agustus, ketika keluarga meminta surat resmi pemberhentian, pihak sekolah justru menyodorkan skenario bahwa orang tua menarik anak secara sukarela.

“Ini jelas rekayasa hukum untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif,” ujar R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic.

Keluarga juga memprotes penahanan tas dan buku pelajaran Mic oleh pihak guru. Padahal, Mic dijadwalkan mulai sekolah di tempat baru pada 11 Agustus.

Barang-barang tersebut baru dikembalikan 12 Agustus. Mic dikenal aktif di ekstrakurikuler basket dan pernah mengantarkan tim sekolah meraih juara tingkat provinsi.

Keluarga menegaskan persoalan murni akademik, bukan pelanggaran disiplin atau kenakalan.

“Dia tidak pernah terlibat narkoba, perkelahian, atau bullying. Hanya tertinggal pelajaran,” kata Andi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membenarkan pihak sekolah telah melakukan pembinaan sejak Mic duduk di kelas XI hingga XII.

Langkah itu melibatkan guru mata pelajaran, BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

“Tahapan sudah dilalui, termasuk pemanggilan orang tua dan perjanjian, tapi tidak ada perubahan,” tulis laporan sekolah yang diforward ke Thomas.

Kasus ini memicu perdebatan publik soal batas kewenangan sekolah negeri mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pengamat pendidikan Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri wajib memberikan pembinaan intensif, bukan sekadar mengeluarkan siswa yang kesulitan belajar.

Pengacara publik pendidikan di Jakarta, Ganto Almansyah, SH, menegaskan surat pernyataan yang dibuat orang tua atau siswa tidak memiliki kekuatan hukum.

“Sekolah negeri harus memahami esensi UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Hak konstitusional siswa untuk memperoleh pendidikan tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *