Sejumlah Pejabat Dinas BMBK Lampung Tak Sesuai Keahlian, Ini Daftar dan Dasar Hukumnya

Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Dok: Ist

Onetime.id, Bandar Lampung – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memiliki sejumlah pejabat eselon III yang menjabat di bidang teknis seperti pembangunan jalan, jembatan, konstruksi, hingga laboratorium bahan.

Namun, tak semua pejabat yang menempati posisi strategis itu memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan teknis yang diemban.

Data internal menyebutkan, dari sebelas pejabat struktural di lingkungan BMBK Lampung, setidaknya dua di antaranya bukan lulusan teknik sipil atau bidang teknis konstruksi.

Contohnya, Kepala UPTD Wilayah II, Novi Humara, tercatat merupakan lulusan Teknologi Industri untuk jenjang sarjana dan Ilmu Hukum untuk jenjang magister.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah VI, Roan Kurniawan, berlatar belakang Teknik Lingkungan dan Ilmu Lingkungan.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, jabatan teknis seperti di bidang jalan, jembatan, dan konstruksi seharusnya diisi oleh pejabat dengan keahlian di bidang teknik sipil atau bidang teknis terkait.

Berikut ini daftar pejabat BMBK Provinsi Lampung beserta latar belakang pendidikannya:

Nama Pejabat Jabatan S1 S2
Tri Susilowati Kabid Pembangunan Jalan & Jembatan Teknik Sipil Teknik Sipil
Asep Wirakarsa Kabid Pemeliharaan Jalan & Jembatan Teknik Lingkungan Teknik Sipil
Yudi Aryanto Kabid Bina Konstruksi Teknik Sipil Teknik Sipil
M. Abdillah Sjahru Kabid Bina Program Teknik Sipil Teknik Sipil
Ahmad Barden Mogni Ka. UPTD Wilayah I Teknik Sipil Teknik Sipil
Novi Humara Ka. UPTD Wilayah II Teknologi Industri Ilmu Hukum
Joelian Umar Ka. UPTD Wilayah III Teknik Sipil Teknik Sipil
Serpiyanto Ka. UPTD Wilayah IV Teknik Sipil Teknik Sipil
Afrisol Putra Ka. UPTD Wilayah V Teknik Sipil Teknik Sipil
Roan Kurniawan Ka. UPTD Wilayah VI Teknik Lingkungan Ilmu Lingkungan
Donny Chalia Darsa Ka. UPTD Laboratorium Bahan Teknik Sipil Teknik

Aturan Mainnya Jelas: Jabatan Teknis Harus Sesuai Kompetensi

Penempatan jabatan dalam instansi pemerintah tidak bisa sembarangan.

Sejumlah regulasi telah mengatur bahwa jabatan teknis, apalagi yang berurusan langsung dengan infrastruktur publik, harus dijabat oleh SDM yang memiliki keahlian linier.

Berikut regulasi yang mengatur hal itu:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASNPasal 69 dan 70: Penempatan jabatan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020

Pasal 54 ayat (1) dan (3): Jabatan administrasi wajib sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi teknis.

3. PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014

Jabatan struktural harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian.

4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2017

Jabatan teknis di bidang jalan, jembatan, dan konstruksi wajib diisi oleh lulusan teknik sipil atau bidang serumpun.

Potensi Risiko Bila Tak Sesuai

Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan keahlian bukan hanya melanggar prinsip merit sistem, tetapi juga berdampak langsung pada kinerja instansi dan kualitas layanan publik. Beberapa potensi risikonya antara lain:

Penurunan kualitas teknis pembangunan infrastruktur

1.Temuan audit oleh inspektorat atau BPK

2. Potensi malfungsi proyek konstruksi

3. Sanksi administratif dan rotasi paksa jabatan

Praktik semacam ini juga dapat menghambat regenerasi ASN teknis yang kompeten, serta mencederai semangat profesionalisme dalam birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *