Onetime.id, Bandar Lampung – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memiliki sejumlah pejabat eselon III yang menjabat di bidang teknis seperti pembangunan jalan, jembatan, konstruksi, hingga laboratorium bahan.
Namun, tak semua pejabat yang menempati posisi strategis itu memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan teknis yang diemban.
Data internal menyebutkan, dari sebelas pejabat struktural di lingkungan BMBK Lampung, setidaknya dua di antaranya bukan lulusan teknik sipil atau bidang teknis konstruksi.
Contohnya, Kepala UPTD Wilayah II, Novi Humara, tercatat merupakan lulusan Teknologi Industri untuk jenjang sarjana dan Ilmu Hukum untuk jenjang magister.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah VI, Roan Kurniawan, berlatar belakang Teknik Lingkungan dan Ilmu Lingkungan.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, jabatan teknis seperti di bidang jalan, jembatan, dan konstruksi seharusnya diisi oleh pejabat dengan keahlian di bidang teknik sipil atau bidang teknis terkait.
Berikut ini daftar pejabat BMBK Provinsi Lampung beserta latar belakang pendidikannya:
| Nama Pejabat | Jabatan | S1 | S2 |
|---|---|---|---|
| Tri Susilowati | Kabid Pembangunan Jalan & Jembatan | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| Asep Wirakarsa | Kabid Pemeliharaan Jalan & Jembatan | Teknik Lingkungan | Teknik Sipil |
| Yudi Aryanto | Kabid Bina Konstruksi | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| M. Abdillah Sjahru | Kabid Bina Program | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| Ahmad Barden Mogni | Ka. UPTD Wilayah I | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| Novi Humara | Ka. UPTD Wilayah II | Teknologi Industri | Ilmu Hukum |
| Joelian Umar | Ka. UPTD Wilayah III | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| Serpiyanto | Ka. UPTD Wilayah IV | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| Afrisol Putra | Ka. UPTD Wilayah V | Teknik Sipil | Teknik Sipil |
| Roan Kurniawan | Ka. UPTD Wilayah VI | Teknik Lingkungan | Ilmu Lingkungan |
| Donny Chalia Darsa | Ka. UPTD Laboratorium Bahan | Teknik Sipil | Teknik |
Aturan Mainnya Jelas: Jabatan Teknis Harus Sesuai Kompetensi
Penempatan jabatan dalam instansi pemerintah tidak bisa sembarangan.
Sejumlah regulasi telah mengatur bahwa jabatan teknis, apalagi yang berurusan langsung dengan infrastruktur publik, harus dijabat oleh SDM yang memiliki keahlian linier.
Berikut regulasi yang mengatur hal itu:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASNPasal 69 dan 70: Penempatan jabatan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020
Pasal 54 ayat (1) dan (3): Jabatan administrasi wajib sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi teknis.
3. PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014
Jabatan struktural harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian.
4. Permendagri Nomor 108 Tahun 2017
Jabatan teknis di bidang jalan, jembatan, dan konstruksi wajib diisi oleh lulusan teknik sipil atau bidang serumpun.
Potensi Risiko Bila Tak Sesuai
Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan keahlian bukan hanya melanggar prinsip merit sistem, tetapi juga berdampak langsung pada kinerja instansi dan kualitas layanan publik. Beberapa potensi risikonya antara lain:
Penurunan kualitas teknis pembangunan infrastruktur
1.Temuan audit oleh inspektorat atau BPK
2. Potensi malfungsi proyek konstruksi
3. Sanksi administratif dan rotasi paksa jabatan
Praktik semacam ini juga dapat menghambat regenerasi ASN teknis yang kompeten, serta mencederai semangat profesionalisme dalam birokrasi.






