Onetime.id, Lampung Barat – Upaya penyitaan dan pemasangan plang batas kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, pada Kamis, 31 Juli 2025, berujung ricuh.
Satgas gagal menjalankan tugasnya akibat aksi penolakan dari sekelompok warga yang diduga mendapat dorongan dari pejabat lokal.
Dua nama disebut dalam peristiwa ini: Peratin (Kepala Desa) Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat.
Keduanya dituding memprovokasi warga agar menolak pemasangan plang di kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya, yang sedang dalam proses penyitaan oleh negara.
“Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara,” kata Founder Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (Germasi), Ridwan Maulana, dalam keterangan tertulis yang diterima onetime.id, Jumat, (1/8/2025).
Menurut Ridwan, kedua pejabat itu sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh aktivis Germasi atas dugaan keterlibatan dalam alih fungsi kawasan, penguasaan lahan, dan perusakan kawasan hutan.
Ia menyebut ada upaya sistematis menghalangi penegakan hukum.
“Mereka berlindung di balik SK Gubernur dan peta versi sendiri, padahal status kawasan ini jelas sebagai hutan lindung dan suaka margasatwa,” ujar Ridwan.
Kuasa Hukum Germasi, Hengki Irawan, menambahkan bahwa tindakan menghalangi penyitaan lahan oleh Satgas PKH bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, atau perintangan proses hukum.
Menurutnya, dalih legalitas berupa SK Gubernur tidak cukup untuk melegalkan penguasaan kawasan hutan negara.
“Ini kejahatan ganda baik secara administrasi kehutanan maupun pidana. Kalau negara sudah turun tangan lewat Satgas Kejagung, tapi masih dihadang, maka tak ada alasan untuk tidak bertindak tegas,” ujar Hengki.
Germasi mendesak agar Kejaksaan Agung menjadikan insiden ini sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah dan hutan yang disebut-sebut telah lama mengakar di Lampung Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Namun sumber internal menyebutkan bahwa tim Satgas PKH tengah menyelidiki potensi pelanggaran tambahan, termasuk dugaan keterlibatan aktor politik dalam penguasaan ilegal kawasan hutan tersebut.






