Ometime.id, Jakarta – Setelah sebelumnya melaporkan kasus dugaan beras oplosan ke Mabes Polri, Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) kini membawa kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) JPPN pada Selasa, 29 Juli 2025, dan diterima oleh staf Kejagung bernama Ayu, sesuai dengan bukti tanda terima yang diserahkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar serius mengusut indikasi korupsi dalam distribusi beras kemasan yang diduga dioplos, serta potensi kerugian negara dari praktik tersebut.
Dalam pernyataan resminya, JPPN menyebut laporan ke Kejagung merupakan bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum sektor pangan.
Fokus laporan ini adalah potensi tindak pidana korupsi terkait dugaan pencampuran beras subsidi dengan beras komersial dalam kemasan yang dijual ke publik.
Menurut juru bicara JPPN, laporan tersebut juga menindaklanjuti pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut potensi kerugian negara akibat kasus beras oplosan mencapai Rp99 triliun.
“Kita memperkokoh penegakan hukum, meskipun ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalami apakah ada unsur subsidi negara yang disalahgunakan,” ujar jubir tersebut dalam keterangannya.
JPPN juga mengaku telah menyerahkan dokumen pengaduan resmi dan akan terus mengawal proses hukum hingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan Agung harus hadir dan tegas dalam kasus pangan. Ini soal keadilan petani dan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung telah memanggil sejumlah produsen beras terkait kasus yang sama. Hingga Selasa, 29 Juli 2025, tiga dari enam perusahaan yang dijadwalkan hadir telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tiga perusahaan yang telah diperiksa adalah PT Unifood Candi Indonesia, PT Sentosa Utama Lestari, dan PT Subur Jaya Indotama.
Dua perusahaan terakhir hadir dalam pemeriksaan pada hari yang sama dengan laporan JPPN.
“Ada enam perusahaan yang kami jadwalkan. Hari ini hadir dua, kemarin satu,” kata Anang kepada wartawan. Pemanggilan dilakukan untuk menggali data terkait dugaan penyelewengan dalam penyaluran beras subsidi yang berujung pada praktik oplosan.
Kejagung kini memperluas penyelidikan dengan mengidentifikasi potensi kerugian negara akibat pencampuran beras subsidi dengan beras non-subsidi dalam proses pengemasan ulang.
Modus ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang mendapatkan akses terhadap beras program pemerintah.
Pemeriksaan terhadap perusahaan dipandang penting untuk menelusuri alur distribusi, sistem pengadaan, serta dugaan manipulasi dokumen pengemasan yang mengaburkan asal-usul beras.






