Diduga Oplos Beras, Wilmar Dilaporkan JPPN, Potensi Rugi Rp99 Triliun

JPPN melaporkan dugaan tindak pidana pengoplosan beras oleh PT Wilmar Group ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Onetime.id, Jakarta – Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) melaporkan dugaan tindak pidana pengoplosan beras oleh PT Wilmar Group ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus), Rabu, 23 Juli 2025.

Laporan ini tercatat dengan nomor pres relis yang dikeluarkan oleh JPPN 100/B/01.03/JPPN/VII/2025.

Laporan tersebut berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap mutu beras, takaran isi kemasan, hingga pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kita dirugikan dalam tiga hal. Pertama soal mutu, kedua takaran kurang, dan ketiga HET dilanggar. Ini sangat menyakiti hati masyarakat,” kata Ir. Santiamer Silalahi, S.H., dari Humas JPPN.

“Kita minta Mabes Polri bertindak tegas. Tidak ada alasan lain, kami mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.”

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Wilmar Group terkait dugaan praktik pengoplosan beras. Produk yang diperiksa di antaranya merek Sania, Sovia, dan Fortune.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan dari 212 produsen yang diperiksa, 86 persen terbukti mencantumkan label palsu.

“Ada kemasan tertulis 5 kilogram, padahal hanya berisi 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan,” kata Amran.

Amran mengungkapkan, selisih harga akibat label palsu tersebut mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram.

“Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *