Lampung Tengah Berdarah: Bupati Ardito Gagal Membaca Potensi Konflik Sosial

Kondisi rumah kepala kampung yang dibakar masa.

Onetime.id – Tragedi berdarah yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, kini memunculkan kritik keras terhadap kapasitas kepemimpinan Bupati dalam merespons gejala sosial yang mengarah pada konflik.

Ketidakhadiran negara secara preventif dinilai menjadi salah satu faktor utama eskalasi ketegangan antarwarga yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Rosim Nyerupa, S.IP., aktivis pemuda dan pemerhati politik lokal Lampung Tengah, menilai bahwa Bupati Lampung Tengah tidak mampu membaca dinamika sosial yang berkembang di masyarakatnya sendiri.

“Konflik ini bukan terjadi dalam ruang hampa. Sudah ada indikasi ketegangan sejak isu penyimpangan bantuan sosial mencuat di tingkat kampung, Apalagi warga setempat telah berulang kali melakukan aksi demontrasi dikantor Bupati, Dan masalahnya sejak Januari lalu,” tegasnya Rosim kepada media Onetime.id pada Minggu, (18/5/2025).

Menurut Rosim, peran negara di tingkat lokal sangat menentukan, terutama dalam mencegah konflik horizontal yang bersumber dari ketidakadilan distribusi dan lemahnya respons terhadap suara masyarakat.

“Ketika rakyat miskin mempertanyakan haknya, tapi suara mereka diabaikan, maka yang muncul adalah ledakan sosial. Dan inilah yang terjadi di Gunung Agung,” ujarnya.

Peristiwa penusukan terhadap Suryadi (50), warga yang dikenal kritis terhadap dugaan penyimpangan bansos, bukan sekadar tindak kriminal.

Bagi Rosim, itu adalah manifestasi dari akumulasi kekecewaan sosial yang tak tersalurkan secara damai karena negara dalam hal ini Bupati dan perangkatnya “terlambat hadir”

Sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, Bupati Lampung Tengah sesungguhnya memiliki kewenangan strategis untuk mencegah tragedi ini.

Ia tidak hanya dapat menonaktifkan kepala kampung yang diduga melakukan penyimpangan, tetapi juga dapat mengerahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif.

“Jika serius, Bupati bahkan bisa mendorong keterlibatan BPK untuk menghitung kerugian negara, sehingga proses hukum bisa diperkuat dengan data objektif. Ini juga akan membantu aparat penegak hukum seperti Kepolisian,” tambahnya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah daerah dinilai lambat dan cenderung pasif, bahkan ketika situasi sudah menunjukkan gejala krisis. .

Ketika rumah kepala kampung dibakar dan warga terpecah, tidak ada langkah strategis yang mampu meredam situasi.

“Bupati mestinya bisa turun langsung, menenangkan masyarakat, membangun komunikasi yang empatik. Tapi sayangnya, ini tidak dilakukan,” kata Rosim.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance), ketiadaan sikap tanggap dan cepat pemerintah justru memperburuk ketegangan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap negara.

“Tragedi ini adalah sinyal bahwa negara gagal memberi rasa keadilan. Yang menyedihkan, konflik ini seharusnya bisa dicegah,” tegas Rosim.

Rosim menekankan bahwa pembiaran terhadap suara-suara kritis justru memunculkan efek psikologis berbahaya bagi demokrasi lokal.

“Kita bisa saja sedang menuju era chilling effect, di mana warga takut bicara karena takut dikriminalisasi atau bahkan diserang,” katanya.

Ia pun mendesak agar Bupati Lampung Tengah tidak hanya bersembunyi di balik proses hukum, melainkan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan, membangun dialog sosial, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola desa.

“Negara harus hadir, bukan hanya lewat aparat dan hukum, tapi juga lewat kepekaan pemimpinnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *