Gubernur Lampung Putihkan Pajak Kendaraan, Termasuk yang Digunakan ASN

Menariknya, kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menunggak pajak. Dok: Onetime.id

Onetime.id – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara serentak di 15 kabupaten/kota.

Menariknya, kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menunggak pajak.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, banyak kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan yang belum melunasi pajaknya.

Karena itu, ia memberikan kesempatan terakhir bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

“Untuk pemkab dan pemkot yang nunggak pajak, kita putihkan juga tahun ini. Mereka bayar pajaknya juga dari APBD, dan kondisi keuangan daerah kita ini memang sedang kasihan,” kata Mirza saat meninjau Samsat Rajabasa, Jumat, (2/5/2025).

Namun Gubernur menegaskan, tahun ini menjadi kesempatan terakhir.

Bila tahun depan masih ditemukan kendaraan dinas yang menunggak, Pemprov akan menerapkan sanksi tegas.

“Kalau tahun depan masih ada pemda yang nunggak pajak, akan kami beri sanksi,” ujarnya.

Sanksi yang dimaksud, menurut Mirza, adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas namun tidak tertib membayar pajak.

“Bagi yang punya mobil dinas dan nggak bayar pajak, akan kami potong tukinnya,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Lampung untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin pembayaran pajak, sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *