Onetime.id – Gubernur Mirza Lantik 59 Pejabat Administrator, Tegaskan Semangat Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik 59 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat, 25 April 2025.
Pelantikan yang berlangsung di Balai Keratun Lantai III ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi berbasis meritokrasi dan akselerasi pelayanan publik.
Dari 59 pejabat yang dilantik, sebanyak 54 hadir langsung mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan. Lima lainnya berhalangan hadir.
Pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator.
Fokus Pelayanan dan Etika Jabatan
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza mengingatkan seluruh pejabat untuk menanamkan semangat pengabdian serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara etika dan spiritual.
“Kita sadar, kita dituntut untuk melayani rakyat. Maka saudara-saudara dilantik bukan hanya untuk menjabat, tapi untuk mengabdi,” ujar Mirza.
Ia juga meminta para pejabat untuk menjauhi pelanggaran serta mematuhi prinsip integritas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Pentingnya Inovasi dan Kinerja Adaptif
Mirza menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier berbasis sistem merit, pengalaman kerja, dan kebutuhan organisasi.
Ia mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan dan pendidikan, serta berani menghadirkan inovasi-inovasi baru di instansi masing-masing.
“Jadilah pemimpin yang cerdas, jujur, dan inovatif. Dengarkan keluhan rakyat, berikan pelayanan terbaik, dan siap menerima tugas dari pimpinan,” tegasnya.
Gubernur juga berjanji akan melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja pejabat yang dilantik.
Evaluasi berkala akan dilakukan sebagai upaya untuk memastikan birokrasi berjalan efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Rotasi Jabatan: Bukan Sanksi, tapi Proses Dinamis
Mirza mengingatkan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal lumrah dalam birokrasi, sebagai sarana penyegaran dan penempatan sumber daya sesuai kompetensi.
“Pelantikan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi Kepala BKN. Semua melalui mekanisme yang sah dan objektif,” katanya.
Ia mengakhiri sambutan dengan pesan reflektif bahwa keberhasilan birokrasi bergantung pada kualitas SDM-nya.
“Tugas kita bukan memperkuat birokrasi untuk birokrasi, tapi memperkuat birokrasi untuk rakyat.”






