Demokrat Gugat KPU Pesawaran ke Bawaslu Terkait Pendaftaran Calon di PSU

Gugatan ini terkait pendaftaran calon bupati pengganti dan calon wakil bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU). Dok: Bawaslu Pesawaran.

Onetime.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menerima gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Tim Lima Partai Demokrat, Hanifal, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Pesawaran.

Gugatan ini menyangkut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran pasangan Supriyanto-Suriansyah.

“Hari ini Demokrat Pesawaran mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan ini terkait keputusan KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah,” ujar Hanifal saat dikonfirmasi pada Kamis (13/03/2025).

Hanifal menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan keputusan KPU, terutama terkait diterimanya berkas pasangan Supriyanto-Suriansyah serta penolakan berkas pendaftaran Elin Septiani yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan dari Partai Demokrat.

“Iya, tadi sore kami menerima gugatan sengketa dari Demokrat,” kata Fatih saat dikonfirmasi.

Fatih menjelaskan bahwa setelah menerima gugatan tersebut, Bawaslu Pesawaran akan segera melakukan proses verifikasi dokumen.

“Berkas permohonan sedang kami verifikasi. Besok, Bawaslu Pesawaran akan menyampaikan pemberitahuan apakah berkas tersebut perlu diperbaiki atau sudah lengkap,” jelasnya.

Sengketa ini menjadi perhatian dalam tahapan PSU di Pesawaran, yang sebelumnya telah mengalami dinamika dalam proses pendaftaran pasangan calon.

Keputusan Bawaslu terkait gugatan ini akan menjadi faktor penting dalam kelanjutan proses pemilihan di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *