Pengamat: Dinamika PSU Pesawaran, Perebutan Rekomendasi dan Tantangan Koalisi

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyoroti dinamika perebutan rekomendasi partai dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Ia menilai situasi ini menarik karena terbatasnya waktu pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Candrawansyah, beberapa nama mulai bermunculan sebagai calon potensial.

Tim pemenangan Arisandi-Supriyanto menyebut drg. Elin sebagai kandidat yang dipertimbangkan.

Sementara itu, Eriawan mengklaim telah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat.

Padahal, saat Demokrat Lampung membuka pendaftaran pada 7 Maret 2025, hanya Ketua Demokrat Lampung, Edy Irawan, yang resmi mendaftar melalui partainya sendiri.

Candrawansyah menekankan bahwa partai pengusung Aries Sandi-Supriyanto sebelumnya, yakni Demokrat, Golkar, dan PPP, perlu duduk bersama dan menurunkan ego politik masing-masing.

“Waktu pendaftaran calon di KPU sudah dibuka, sehingga harus segera diputuskan siapa yang akan diusung,” ujarnya kepada media Onetime.id pada Senin, (10/3/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi saat ini berpotensi memicu perpecahan di antara partai pengusung karena masing-masing memiliki kepentingan sendiri dalam mengajukan calon.

Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan pendamping Supriyanto dari kalangan yang dekat dengan Arisandi, mengingat kemenangan pasangan tersebut sebelumnya tidak lepas dari figur Arisandi itu sendiri.

Lebih lanjut, Candrawansyah mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU Pesawaran, tidak ada ruang untuk menggodok ulang atau memecah koalisi pengusung Aries Sandi-Supriyanto.

“Koalisi harus tetap solid dan mengikutsertakan Supriyanto. Selain itu, PSU harus dilaksanakan maksimal dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa jika putusan MK tidak diikuti dengan baik, maka hasil pemilihan ulang ini bisa kembali berujung pada gugatan.

Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk berpegang pada aturan dan mencari solusi terbaik guna menghindari potensi konflik politik yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *