45 KK Korban Penggusuran di Bandar Lampung Terima Hibah Lahan di Lampung Selatan

Lahan tersebut diberikan secara sukarela agar mereka dapat membangun kembali tempat tinggal di lokasi baru.

Onetime.id – Sebanyak 45 kepala keluarga (KK) warga Sabah Balau dan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, yang terdampak penggusuran oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada 12 Februari lalu, kini mendapatkan hibah lahan dari seorang dermawan.

Lahan tersebut diberikan secara sukarela agar mereka dapat membangun kembali tempat tinggal di lokasi baru.

Tanah hibah tersebut berlokasi di Dusun Tegal Sari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Masing-masing KK menerima lahan seluas 60 meter persegi, sehingga total luas hibah mencapai 2.580 meter persegi, termasuk area untuk fasilitas jalan menuju perkampungan.

Pasca penggusuran, banyak warga Sabah Balau yang terpaksa mengontrak rumah atau menumpang di tempat kerabat karena kehilangan tempat tinggal.

Oleh karena itu, mereka sangat bersyukur atas hibah lahan ini.

Salah satu tokoh agama yang juga terdampak penggusuran, Muhammad Sadeli, mengungkapkan bahwa warga telah mulai memasang patok di lahan hibah tersebut agar dapat segera ditempati dan dibangun hunian yang lebih layak.

“Alhamdulillah, kami diberikan hibah lahan oleh seorang dermawan yang bukan dari pemerintah. Kami juga ikut serta memasang patok tanah yang kami terima dari hamba Allah yang telah berbaik hati membantu kami. Patok ini dipasang sesuai dengan desain posisi tempat tinggal kami sebelumnya di Sabah Balau,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, perwakilan warga, Agus Sugandi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikhlaskan penggusuran tersebut.

Ia menyadari adanya kesalahan administrasi yang menyebabkan bangunan mereka ditertibkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada hamba Allah yang sudah berbaik hati memberikan hibah tanah kepada kami. Semoga beliau dipanjangkan umurnya, selalu sehat, dan hartanya penuh keberkahan,” kata Agus.

Meski telah menerima lahan, Agus mengungkapkan bahwa warga masih berupaya mengurus administrasi sebagai bentuk legalitas kepemilikan tanah hibah tersebut.

“Kami berharap masih ada pihak yang bersedia membantu, baik perorangan maupun lembaga, untuk berpartisipasi dalam penataan kampung baru kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *