Onetime.id, Bandar Lampung – Sekretaris PWRI Lampung, Hanif Zikri, menilai tindakan tim media yang membatasi kerja jurnalistik sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Tim media yang dibayar untuk mendokumentasikan kegiatan gubernur seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik, bukan justru bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, apalagi menghalangi, kerja wartawan.
“Tim media itu dibayar untuk mendokumentasikan kegiatan gubernur, bukan untuk membatasi kerja jurnalistik. Jangan sampai orang yang bertugas mendokumentasikan kegiatan kepala daerah justru merasa lebih berkuasa daripada jurnalis yang menjalankan profesinya dengan perlindungan undang-undang,” tegas Hanif pada Minggu, (11/10/2026).
Menurut dia, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menyangkut kebebasan pers.
Dinas tersebut harus menjelaskan batas kewenangan tim media, mengevaluasi pola kerja mereka, serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan.
“Kalau tim media bekerja menggunakan anggaran pemerintah, maka mereka juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk membangun tembok pembatas antara pemerintah dan pers. Jangan sampai anggaran publik justru melahirkan praktik yang menghambat hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.
Hanif menegaskan, kebebasan pers bukan hadiah dari pejabat dan bukan pula sesuatu yang bisa diberikan atau dicabut oleh tim dokumentasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan mencari dan menyebarluaskan informasi.
“Dinas Kominfotik harus bersikap tegas. Jangan hanya sibuk mengelola citra pemerintah, tetapi abai ketika ada persoalan yang menyentuh kemerdekaan pers. Jika memang ada pelanggaran, evaluasi secara terbuka dan berikan penjelasan kepada publik. Pemerintah tidak cukup hanya mengklaim terbuka; keterbukaan itu harus dibuktikan melalui tindakan,” kata Hanif.






