Polda Lampung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 24 Ribu Jiwa

Onetime.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 6 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Medan–Bali.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dodi Suryadin, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, tim gabungan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan seorang pria berinisial M.S.P. (26), mahasiswa, yang berada di dalam Bus ALS jurusan Medan–Surabaya di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap koper hitam milik tersangka dan menemukan tiga bungkus besar berisi enam paket ganja dengan berat sekitar 6 kilogram yang dibungkus lakban cokelat,” kata Dodi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut melalui metode control delivery dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Jalan Sandat, Gang Katalia, Denpasar Utara, Bali.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu paket ganja, delapan plastik klip berisi ganja, satu unit timbangan digital, satu unit iPhone 15 warna silver, serta sebuah kardus bekas paket yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diduga bertugas mengambil dan membawa ganja dari Sumatera untuk dipasarkan di Bali.

Sementara itu, AZ FRZ diduga berperan sebagai pemesan yang akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Provinsi Bali.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram, satu koper hitam, satu unit telepon genggam Samsung A70, tiket bus atas nama M.S.P., serta sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lokasi penangkapan di Bali.

Atas perbuatannya, M.S.P. dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara AZ FRZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dodi menambahkan, barang bukti ganja seberat 6 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta, dengan asumsi harga ganja mencapai Rp7 juta per kilogram.

Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh satu orang.

“Polda Lampung berkomitmen terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Pulau Sumatera, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, guna memutus mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi,” kata Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *