PT CPB Diduga Tak Daftarkan Ratusan Pekerja ke BPJS

Ilustrasi

Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran hak pekerja mencuat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. PT Central Pertiwi Bahari (CPB), perusahaan perikanan berorientasi ekspor, diduga mempekerjakan ratusan pekerja tanpa perlindungan jaminan sosial selama bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama dan diduga dilakukan secara terstruktur.

Perusahaan bersama sejumlah vendor penyedia tenaga kerja disebut hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja lainnya tetap bekerja tanpa perlindungan.

Padahal, pekerja yang tidak terdaftar itu menjalankan tugas, jam kerja, serta kewajiban yang sama dengan pekerja yang telah memperoleh fasilitas jaminan sosial.

Kondisi ini memunculkan dugaan perlakuan diskriminatif sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan upaya menghindari pemeriksaan.

Setiap kali terdapat agenda audit dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang belum terdaftar disebut tidak diikutsertakan dalam aktivitas kerja.

“Mereka diliburkan atau dijadwalkan tidak masuk agar tidak terdeteksi,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Akibat tidak terdaftar, para pekerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan serta kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Undang-undang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tanpa pengecualian.

Dikonfirmasi terpisah, tim legal PT CPB, Nyoman, menyatakan tidak menangani urusan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.

“Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Lingkup saya hanya bad debt dan litigasi. Silakan konfirmasi ke tim pond site,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi internal, perwakilan perusahaan dari tim pond site disebut telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Pak Slamet Efendi sudah bertemu dengan yang merasa dirugikan,” katanya.

Nyoman juga menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait perusahaan dilakukan melalui satu pintu di kantor pusat Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, menyatakan pihaknya baru dapat menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari pekerja.

“Kalian masukkan dulu surat aduan. Itu menjadi dasar kami untuk memanggil para pihak,” ujarnya.

Ketika ditanya soal pengawasan aktif terhadap perusahaan, Ivan tidak memberikan penjelasan rinci dan hanya meminta awak media datang ke kantornya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Sebab, fungsi pengawasan tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada laporan pekerja, terutama jika dugaan pelanggaran terjadi dalam skala besar dan berlangsung lama.

Jika dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya hak pekerja.

Di sisi lain, aparat pengawas ketenagakerjaan juga dituntut menjelaskan mengapa praktik tersebut luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *