Onetime.id, Bandar Lampung – Kurun waktu dua tahun sejak dilaporkan ke Polda Lampung, kasus dugaan investasi fiktif yang dialami Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P Sinaga, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Lambannya penanganan perkara tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan laporan yang telah berjalan sejak 2024.
Padahal, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar akibat dugaan bisnis fiktif yang dijalankan terlapor berinisial ITS.
Namun ironisnya, setelah lebih dari dua tahun laporan berjalan, korban mengaku belum melihat langkah signifikan dari penyidik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024.
Hingga kini, perkembangan perkara dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Riris dengan tegas dan penuh percaya diri dengan usaha tanpa henti mencoba dan terus mencoba pada Kamis, (21/5/2026).
Riris menjelaskan, kasus itu bermula pada 2021 saat terlapor menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Terlapor bahkan mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari untuk meyakinkan korban.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari, tapi setelah saya telusuri ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Menurut Riris, permintaan uang dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan hingga investasi ibu-ibu Bhayangkari.
Nilainya bervariasi, mulai Rp10 juta hingga terus bertambah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut sempat menggunakan identitas korban untuk meminjam uang melalui aplikasi belanja daring, namun tidak pernah melakukan pembayaran.
Riris mengaku percaya karena hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya tidak menaruh curiga.
“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini bisnis fiktif, bahkan dia sudah mengakui,” ungkapnya.
Korban mengaku sempat dijanjikan keuntungan 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.
“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” lanjutnya.
Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang dilaporkan secara resmi ke polisi sebesar Rp216 juta karena uang tersebut belum pernah dikembalikan sama sekali oleh terlapor.
Untuk mendukung laporan, Riris mengaku telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, mulai dari kwitansi, bukti komunikasi digital hingga rekening koran.
Ia juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor bahkan mendatangi rumahnya, namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian.
Berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.






