Onetime.id, Lampung – Polemik kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar kian menguat. DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV membuka opsi memanggil pihak operator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul derasnya keluhan masyarakat atas kebijakan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi publik terus menguat.
Ia menyebut, DPRD perlu meminta penjelasan langsung dari operator terkait alasan kenaikan tarif.
“Kalau memang keluhan masyarakat sudah banyak, mau tidak mau kita harus respon. Kita panggil untuk minta penjelasan kenapa tarif itu bisa naik,” ujarnya memberikan keterangan dikantornya pada Senin, (27/4/2026).
Mukhlis mengakui, operator kemungkinan akan berdalih bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat.
Namun demikian, ia menilai DPRD tetap perlu menggali lebih dalam dasar dan pertimbangan kebijakan tersebut, terlebih kenaikan tarif dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan variabel lain seperti bahan bakar.
“Tol ini kan bisnis, kita juga paham. Tapi masyarakat yang bayar. Kalau nanti dampaknya masyarakat enggan menggunakan tol, mereka akan beralih ke jalan nasional dan provinsi. Ini justru bisa mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi IV akan segera membahas persoalan ini secara internal sebelum mengambil langkah resmi pemanggilan.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Yusnadi, menilai kenaikan tarif tol berpotensi memperberat tekanan ekonomi masyarakat, terlebih jika terjadi berdekatan dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kalau dua kenaikan ini terjadi dalam waktu berdekatan, dampaknya akan terasa luas. Ini bisa meningkatkan inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat,” ujarnya pada Minggu, (26/4/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung itu juga menyoroti kualitas layanan jalan tol yang dinilai belum sepenuhnya optimal.
Ia menyebut masih terdapat keluhan terkait kondisi jalan, penerangan, hingga aspek kenyamanan pengguna.
“Kalau dibandingkan dengan jalan tol di Pulau Jawa, masih ada perbedaan yang dirasakan masyarakat di Lampung,” katanya.
Menurutnya, evaluasi tarif tidak cukup hanya berbasis regulasi dan hitungan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil serta aspek psikologis masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Evaluasi bisa saja belum sepenuhnya memasukkan kondisi psikologis masyarakat,” tambahnya.
Yusnadi menegaskan, Komisi IV akan menindaklanjuti persoalan ini dengan membuka ruang dialog melalui RDP, guna menampung aspirasi masyarakat sekaligus meminta penjelasan komprehensif dari operator.
“Kalau keluhan terus meningkat, kami akan panggil operator agar ada kejelasan dan perbaikan ke depan,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll), I Wayan Mandia, memberikan klarifikasi bahwa penyesuaian tarif bukan keputusan sepihak operator, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diatur pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi tarif dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian tarif berada dalam kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), bukan ditetapkan sepihak oleh operator,” jelasnya pada Minggu, (26/4/2026).
Mandia menambahkan, pembangunan dan pengelolaan jalan tol menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, di mana investor menanggung risiko konstruksi dan operasional.
Ia juga menegaskan bahwa tarif tol merupakan imbal balik atas layanan seperti efisiensi waktu tempuh, kepastian perjalanan, dan standar keselamatan, di tengah beban investasi jangka panjang.
“Terkait tarif, operator hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut keberadaan jalan tol tidak menggantikan jalan umum, melainkan sebagai pelengkap jaringan jalan nasional, serta telah melalui kajian dampak lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aspek transparansi, laporan kinerja dan keuangan operator disampaikan kepada pemerintah, sementara keterbukaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tetap memperhatikan batasan informasi tertentu.
“Prinsip keadilan tetap dijaga melalui pengawasan negara, peningkatan layanan, dan evaluasi tarif secara berkala,” pungkasnya.
Meski demikian, perdebatan publik belum mereda. Di satu sisi, operator berpegang pada regulasi dan skema bisnis infrastruktur.
Di sisi lain, DPRD dan masyarakat menuntut keadilan tarif yang sebanding dengan kualitas layanan serta kondisi ekonomi yang tengah dihadapi.






