DPRD Lampung Jadwalkan RDP, Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Ilustrasi AI, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Yusnadi.

Onetime.id, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung membuka kemungkinan memanggil pihak operator jalan tol dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul polemik kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang menuai sorotan publik.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, angkat bicara terkait kebijakan tersebut.

Ia menilai kenaikan tarif berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat dan perlu ditinjau ulang secara komprehensif.

Menurut Yusnadi, kenaikan tarif tol yang terjadi berdekatan dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dapat memicu efek berantai terhadap inflasi.

Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat non-subsidi, tetapi juga kelompok penerima subsidi.

“Kalau dua kenaikan ini terjadi dalam waktu berdekatan, dampaknya akan terasa luas. Ini bisa meningkatkan inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat,” ujarnya kepada media Onetime melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (25/4/2026).

Ia menilai, dalam kondisi saat ini, pemerintah dan operator seharusnya mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif guna menghindari tekanan ekonomi yang berlebihan terhadap masyarakat.

Selain itu, Yusnadi juga menyoroti kualitas layanan jalan tol yang dinilai masih belum optimal.

Ia menyebut terdapat sejumlah keluhan masyarakat terkait kondisi jalan, fasilitas penerangan, hingga aspek kenyamanan pengguna.

“Kalau dibandingkan dengan jalan tol di Pulau Jawa, masih ada perbedaan yang dirasakan masyarakat di Lampung, terutama dari sisi kenyamanan,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Menurutnya, evaluasi terhadap tarif tidak boleh hanya berfokus pada aspek regulasi dan perhitungan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk aspek psikologis masyarakat.

Ia pun menanggapi pernyataan operator yang menyebut kenaikan tarif telah sesuai regulasi dan hasil evaluasi pemerintah.

Menurutnya, aspek tersebut memang penting, namun belum tentu mencakup keseluruhan kondisi masyarakat.

“Evaluasi itu bisa saja belum sepenuhnya memasukkan kondisi psikologis masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi berturut-turut,” ujarnya.

Ke depan, Komisi IV DPRD Lampung akan membahas persoalan ini secara internal dan membuka kemungkinan untuk memanggil pihak operator jalan tol dalam RDP.

Langkah ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus meminta penjelasan lebih rinci terkait kebijakan kenaikan tarif dan kualitas layanan.

“Kalau memang keluhan masyarakat terus meningkat, kami akan panggil operator untuk duduk bersama, agar ada kejelasan dan perbaikan ke depan,” kata Yusnadi.

Ia menegaskan, kebijakan kenaikan tarif harus sejalan dengan peningkatan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan antara beban biaya dan kualitas layanan.

“Jangan sampai tarif naik, tapi fasilitas tidak berubah. Ini yang menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll), I Wayan Mandia, memberikan klarifikasi komprehensif terkait kenaikan tarif tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol bukan keputusan sepihak operator, melainkan telah diatur dalam kerangka hukum dan melalui proses evaluasi pemerintah.

Menurutnya, penyesuaian tarif mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Proses ini berada dalam kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan secara teknis dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sehingga tidak ditetapkan sepihak oleh operator,” ujar Wayan pada Sabtu, (25/4/2026) pukul 06.39 WIB.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap rencana penyesuaian tarif telah melalui proses sosialisasi kepada publik sebelum diberlakukan.

Dalam konteks pembiayaan, Mandia menjelaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan jalan tol menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

Dalam skema ini, investor menanggung risiko konstruksi dan operasional, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator.

“Dukungan pemerintah bersifat terbatas dan terukur, bukan pengalihan seluruh risiko kepada negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tarif tol merupakan imbal balik atas layanan yang diberikan kepada pengguna, seperti efisiensi waktu tempuh, kepastian perjalanan, serta standar keselamatan, di tengah beban investasi jangka panjang dan biaya operasional yang ditanggung operator.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menyetujui, menunda, maupun menyesuaikan tarif tol dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan daya beli masyarakat.

“Terkait hal ini, operator hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan jalan tol tidak menggantikan jalan umum, melainkan sebagai pelengkap jaringan jalan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Terkait aspek sosial dan lingkungan, setiap proyek jalan tol telah melalui kajian dampak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai dasar mitigasi dampak bagi masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah.

Sementara itu, kualitas layanan jalan tol diukur melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, keselamatan, hingga layanan operasional dan darurat, yang dievaluasi secara berkala oleh BPJT.

Dalam hal transparansi, operator wajib menyampaikan laporan kinerja dan keuangan kepada pemerintah sesuai ketentuan, sementara keterbukaan informasi kepada publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan.

Mandia menegaskan bahwa pembangunan jalan tol merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Prinsip keadilan tetap menjadi perhatian melalui pengawasan negara, peningkatan layanan, serta evaluasi tarif secara berkala,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan jalan tol dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan, keterjangkauan masyarakat, dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *