Diduga Jarah Anggaran, Sekretariat DPRD Bandar Lampung “Sulap” Nasi Kotak Jadi Rp197 Juta

Ilustrasi: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Belum reda dugaan korupsi suvenir, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung kembali disorot. Kali ini, anggaran makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 diduga “diakali”.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 17 April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius.

Ada selisih mencolok antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan realisasi kegiatan rapat.

Audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung mencatat kelebihan pengadaan mencapai 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack.

Jumlah itu tak sebanding dengan jumlah rapat yang benar-benar digelar. Dari selisih tersebut, potensi kerugian anggaran ditaksir mencapai Rp197.616.773.

Temuan ini berasal dari pos belanja makan dan minum rapat yang nilainya fantastis: Rp12,03 miliar.

Hingga Oktober 2025, realisasi anggaran sudah menyentuh Rp4,83 miliar.

Salah satu pos yang disorot adalah penyediaan bahan logistik kantor senilai lebih dari Rp319 juta.

Pengadaan konsumsi dilakukan melalui e-katalog dengan harga Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 per snack.

Namun dalam praktiknya, distribusi konsumsi diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan resmi DPRD.

BPK mengungkap, sebagian konsumsi justru dipakai untuk kebutuhan harian termasuk untuk sekitar 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang tidak memiliki alokasi anggaran khusus.

Tak hanya itu, sejumlah rapat hearing yang menjadi dasar pengadaan konsumsi bahkan tidak pernah dilaksanakan.

Fakta ini mempertegas dugaan adanya manipulasi antara perencanaan dan realisasi kegiatan.

BPK menilai, pengelolaan anggaran makan dan minum ini melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lemahnya pengawasan juga jadi sorotan. Sekretaris DPRD dinilai tidak optimal, begitu pula peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang gagal memastikan belanja sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk memerintahkan Sekretaris DPRD memperketat pengawasan dan memastikan belanja konsumsi sesuai kebutuhan riil.

Temuan ini menjadi alarm keras. Di tengah sorotan publik, anggaran rutin yang selama ini dianggap “sepele” justru berpotensi jadi ladang bancakan. Transparansi dan akuntabilitas di tubuh DPRD kini kembali dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *