Onetime.id, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Dari operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, aparat menyita total 203 ton solar dari tiga lokasi berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Kepala Polda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisasi.
Tiga lokasi yang digerebek memiliki fungsi berbeda, mulai dari pengolahan bahan bakar hingga penampungan sebelum diedarkan.
Di lokasi pertama yang diduga milik pelaku berinisial H, polisi menemukan 26 ton atau sekitar 26 ribu liter solar.
Bahan bakar tersebut diduga berasal dari minyak mentah ilegal yang diolah menggunakan metode bleaching.
Aparat juga menyita tiga unit kapal yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.
“Lokasi ini diperkirakan baru beroperasi sekitar enam bulan. Sebanyak 26 orang kami amankan untuk pemeriksaan,” kata Helfi pada Kamis, 9 April 2026.
Lokasi kedua yang diduga milik pelaku berinisial Y berfungsi sebagai gudang penampungan.
Polisi menduga solar yang disimpan berasal dari praktik pengecoran di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari tempat ini, aparat menyita 168 ton solar dan 237 tandon penampungan. Enam pekerja turut diamankan.
Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung sejak awal 2024.
Adapun lokasi ketiga masih dalam proses pendalaman kepemilikan. Dari titik ini, polisi menyita sekitar 9 ton solar yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi yang sama. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 203 ton solar.
Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari pengolahan bahan baku ilegal hingga pengumpulan dari jalur resmi seperti SPBU untuk kemudian diedarkan kembali.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut mengatur pidana atas praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menyatakan masih mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi BBM ilegal di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Lampung Police Watch, MD Rizani, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap praktik tersebut.
Ia menilai penindakan terhadap mafia BBM merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas program subsidi energi pemerintah.
Pengungkapan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan bagian dari praktik sistematis yang berpotensi merusak skema subsidi energi nasional.
Ia menyebut, distribusi BBM bersubsidi sejatinya dirancang pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil, khususnya sektor transportasi dan usaha mikro.
“Ketika solar bersubsidi diselewengkan dalam jumlah besar seperti ini, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga memukul masyarakat lapisan bawah yang bergantung pada harga energi yang terjangkau,” kata Rizani kepada media onetime.id, pada Kamis, (9/4/2026).
Ia menduga praktik seperti pengolahan minyak ilegal, pengecoran dari SPBU, hingga penimbunan dalam skala ratusan ton menunjukkan adanya mata rantai yang saling terhubung dan berjalan cukup lama tanpa terdeteksi.
Karena itu, ia mendorong aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Harus ditelusuri lebih jauh, siapa yang bermain di belakangnya, bagaimana distribusinya bisa lolos, dan apakah ada pembiaran. Ini menyangkut kredibilitas pengawasan distribusi BBM itu sendiri,” ujarnya.
Rizani juga mengajak publik untuk mengawal penanganan perkara ini agar tidak berhenti pada penindakan awal.
“Penegakan hukum harus menyentuh sampai ke akar. Kalau tidak, praktik serupa akan terus berulang dan yang dirugikan tetap masyarakat,” tandasnya dengan komprehensif.






