Onetime.id, Bandar Lampung – Sidang dugaan korupsi proyek SPAM di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/4/2026), tak hanya diwarnai perdebatan hukum.
Di luar ruang sidang, ketegangan merembet hingga ke lensa kamera wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dendi Ramadhona.
Dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan keberatan terdakwa tidak berdasar dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
“Menolak secara keseluruhan perlawanan atau eksepsi dari advokat terdakwa,” ujar salah satu JPU di ruang sidang.
Selain Dendi, empat terdakwa lain Zainal Fikri, Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril masih menjalani pembacaan replik secara bergiliran.
Majelis hakim menjadwalkan putusan sela pada Jumat (10/4/2026).
Namun dinamika paling mencolok justru terjadi di luar ruang sidang.
Sekitar pukul 10.55 WIB, para terdakwa turun dari mobil tahanan menuju ruang tahanan sementara.
Dendi terlihat mengenakan masker hitam, membawa tas jinjing, dengan tangan terborgol. Di belakangnya, Zainal Fikri keluar terakhir dan sempat menyapa kolega.
Situasi berubah ketika sejumlah orang yang diduga kolega dan simpatisan terdakwa mencoba membatasi akses jurnalis.
Kamera dihadang, pengambilan gambar dipersempit.
“Nemen, benar,” ucap salah satu di antaranya, sembari menghalangi wartawan yang hendak merekam.
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari kalangan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
Menurutnya, penghalangan kerja jurnalistik bukan sekadar insiden kecil di lapangan, melainkan ancaman terhadap transparansi penegakan hukum.
“Upaya penghalangan tidak hanya mencederai prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap bentuk penghalangan dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik bisa dipidana penjara maupun denda. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
AJI Bandar Lampung pun menyatakan sikap terbuka mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, sekaligus menyerukan semua pihak untuk menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi.
Di titik ini, sidang tak lagi hanya soal pembuktian perkara korupsi.
Ia melebar menjadi ujian lain sejauh mana proses hukum benar-benar terbuka, dan siapa saja yang berusaha menutupinya.






