Aliansi Triga Desak Kejaksaan Buka Terang Kasus PSMI, Petani Tebu Terjepit Ketidakpastian

Onetime.id, Bandar Lampung – Ketidakjelasan hukum yang membelit operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) mulai menekan ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan.

Penundaan jadwal tebang dan giling membuat hasil panen terancam merosot, sementara nasib petani menggantung tanpa kepastian.

Aliansi Triga Lampungbyang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat menilai situasi ini tak bisa dibiarkan berlarut.

Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, bersikap terbuka dan tegas.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan kejelasan hukum menjadi kunci agar polemik tidak terus merugikan masyarakat.

“Kalau memang ada pelanggaran, tindak tegas. Tapi jika tidak, beri kepastian agar perusahaan bisa beroperasi kembali. Jangan petani yang dikorbankan oleh ketidakjelasan,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada dana titipan sebesar Rp100 miliar yang kini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Indra menilai transparansi pengelolaan dana tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan.

PT PSMI disebut menggarap sekitar 14 ribu hektare lahan di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Way Kanan, tanpa izin resmi.

“Penggunaan kawasan hutan tanpa izin harus ditindak tegas,” kata Romli.

Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menambahkan dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Ia bahkan menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah di balik pemanfaatan lahan tersebut.

Sementara itu, di lapangan, dampaknya terasa nyata. Ratusan petani di Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal panen.

Padahal, tebang seharusnya dimulai 4 April dan giling perdana sehari setelahnya.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Isu penyegelan pabrik hingga pembekuan rekening perusahaan ikut memperparah situasi, membuat operasional terhenti.

Bagi petani, waktu adalah segalanya. Tebu yang terlambat dipanen berisiko mengalami penurunan kadar gula.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, rendemen turun, hasil bisa hancur,” kata Sartono, perwakilan petani.

Dampak juga menjalar ke ribuan tenaga tebang dan angkut yang sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa.

Mereka kini kehilangan pekerjaan, meski sebelumnya telah menerima uang muka dari petani.

Dalam kondisi terjepit, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April.

Mereka menuntut solusi yang tidak mematikan mata pencaharian.

“Kami hormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh kepastian agar giling tetap berjalan,” ujar Edi, koordinator aksi.

PT PSMI sendiri diketahui telah menitipkan dana Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.

Namun hingga kini, kepastian hukum belum juga muncul. Di tengah tarik-menarik kepentingan hukum dan ekonomi, petani menjadi pihak yang paling dulu merasakan dampaknya menunggu, dengan cemas, di ujung masa panen yang terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *