Onetime.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan dugaan perkara mafia tanah aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Senin, (2/3/2026).
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan Lukman, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia, serta pengusaha Thio Stephanus Sulistio.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan tiga saksi.
Mereka adalah Gaspar Bacenti Fernandez selaku Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II A pada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Wahyu Kurniawati selaku aparatur sipil negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, serta Lusi Komala Sari selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kearsipan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Saksi Kemenkeu: Tak Ada Laporan Peralihan Aset
Dalam keterangannya, Gaspar menyatakan tidak mengetahui proses perolehan hingga penetapan tanah tersebut sebagai aset negara.
“Saya tidak tahu, karena itu bukan bagian dari kewenangan saya,” ujar Gaspar di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, aset milik negara pada prinsipnya dapat dialihkan sepanjang mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Namun, menurutnya, tidak terdapat laporan dari Kemenag terkait peralihan aset oleh BPN.
“Tidak ada laporan dari Kemenag atas peralihan aset oleh BPN,” katanya.
Nilai Rp54 Miliar Disebut Opini
Sementara itu, saksi Wahyu Kurniawati memaparkan, pihaknya pernah mencatat nilai sebesar Rp54 miliar atas lahan seluas 17.200 meter persegi milik Kemenag.
Namun ia menegaskan, angka tersebut bukanlah nilai riil transaksi, melainkan bersifat asumsi.
“Betul, nilai tersebut hanyalah asumsi, dikarenakan sifatnya adalah opini wajar,” ujar Wahyu di persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Thio Stephanus Sulistio, Bey Sujarwo, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang merujuk pada angka Rp54 miliar tersebut.
Menurutnya, jika angka tersebut hanya berupa opini atau asumsi, maka patut dipertanyakan ketika dijadikan rujukan dalam audit kerugian negara.
“Nanti kita dengarkan keterangan ahli dari BPKP apakah mereka meng-copy paste jumlah tersebut,” kata Bey, yang akrab disapa Jarwo.
Ia juga menilai nilai tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi dan luas lahan yang tidak lebih dari dua hektare.
“Saya sering ke lokasi, dan nilai Rp54 miliar tersebut sangat tidak sesuai jika dibandingkan dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.






