Nama Heti Kembali Diseret, BK DPRD Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD.

Laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga masuk ke tahap klarifikasi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pihaknya akan memanggil terlapor pada Kamis mendatang untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini menjadi langkah awal Badan Kehormatan dalam mengurai substansi laporan yang masuk.

“Laporan sudah kami telaah. Bukti-bukti yang disampaikan memenuhi syarat, sehingga Badan Kehormatan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuhadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/1/2025).

Yuhadi menegaskan, Badan Kehormatan akan bekerja secara objektif dan profesional.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran kode etik, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari alat kelengkapan dewan atau komisi.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya disampaikan secara resmi oleh pimpinan media Fajar Sumatera kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu (24/12/2025).

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.

Pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan.

Surat laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung dan diklasifikasikan sebagai rahasia dan penting, lengkap dengan satu berkas barang bukti.

Deni Kurniawan menyebut pelaporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.

“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau politis, melainkan komitmen menjaga integritas demokrasi lokal dan marwah lembaga DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan data. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak liar di ruang publik,” kata Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *