Tiga Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unila Mandek di Kejati Lampung

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Hampir tiga tahun sejak statusnya ditingkatkan, penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) Tahun Anggaran 2020–2022 hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung agar lebih serius menangani perkara yang disebut telah dinaikkan statusnya.

“Masak proses penyidikan sampai memakan waktu hampir tiga tahun sejak laporan masuk. Kasus-kasus lain yang sedang ditangani saja tidak sampai selama itu,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk LPPM Unila masih tahap penyelidikan,” kata I Made Agus Putra melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/4) sekitar pukul 18.12 WIB.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan laporan dari Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.

“Dengan permintaan keterangan, berdasarkan laporan yang kami terima,” ujarnya.

Diketahui, dugaan korupsi LPPM Unila tersebut dilaporkan oleh KPP-HAM bersama kuasa hukumnya.

Dalam laporan itu, terdapat tiga nama yang diduga sebagai terlapor dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,12 miliar.

Modus dugaan korupsi dilakukan dengan memecah nilai proyek untuk menghindari mekanisme lelang.

Setelah itu, dilakukan penunjukan langsung kepada pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan personal dengan pejabat terkait, bahkan disebut melibatkan unsur nepotisme.

Selain itu, pada sejumlah proyek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diduga terdapat kegiatan fiktif dengan meminjam nama dosen-dosen tertentu seolah-olah menjadi pelaksana kegiatan.

Setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga diminta kembali oleh oknum di lingkungan Unila.

Pada periode 2020–2022, jabatan Ketua LPPM Unila dijabat oleh Lusmelia Afriani. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Rektor Unila setelah rektor sebelumnya, Karomani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Sementara itu, jabatan Sekretaris LPPM Unila pada periode tersebut dijabat oleh Rudi.

LCW menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *