Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (18/12/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ada Arinal lagi diperiksa,” kata Ricky singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi lantaran yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Riki menjelaskan, langkah upaya paksa akan ditempuh apabila pihak terkait kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, maka pemanggilan paksa bisa dilakukan. Itu menjadi kewenangan penyidik,” ujar Riki, Senin (15/12/2025).
Ia menyebutkan, sebelumnya Arinal tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum yang bersangkutan dengan melampirkan surat keterangan sakit.
“Tidak datang. Penasihat hukumnya mengantarkan surat keterangan sakit,” jelas Riki melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025) pukul 17.25 WIB.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta seorang Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut.






