Bawaslu Pesawaran Himbau Masyarakat Terima Apapun Putusan MK Besok

ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah. Dok: Ist

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) besok, Senin, 24 Februari 2025.

Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah menghimbau masyarakat Pesawaran menerima apapun keputusan dari MK.

Menurutnya, putusan MK yang akan dibacakan besok merupakan putusan Final dan Mengikat.

“Bawaslu tentu akan menghormati segala putusan dari MK. Dan kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat menerima dan mematuhi apapun putusan MK, karena putusan MK merupakan putusan final and binding,” kata Fatih, Minggu (23/2/2025).

Terpisah, akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Muhtadi, menjelaskan terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini.

“Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat,” kata Muhtadi.

Dia mengatakan kemungkinan lain, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan.

“Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran,” jelas Muhtadi.

“Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti,” sambungnya.

Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif.

Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

“Jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati. Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan,” tuturnya.

Oleh karena itu lanjutnya, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan.

Tangkap Layar saat ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah mengikuti Sidang sengketa Pilkada Pesawaran di MK. Dok: Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *