Akademisi: Nasib Aries Sandi di Ujung Tanduk, MK Putuskan Perkara Besok

Akademisi Hukum Unila, Dr.Muhtadi. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.

Salah satu perkara yang akan diputuskan adalah sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini.

“Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat,” ujar Muhtadi kepada Onetime.id Minggu, (23/2/2025).

Dr Muhtadi pun menjelaskan, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan.

“Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran,” jelas Dr Muhtadi.

“Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti,” tambah Muhtadi.

Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif.

Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

Dr. Muhtadi menekankan bahwa jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati.

“Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan,” urai Dr Muhtadi.

Oleh karena itu, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan.

Dr. Muhtadi menegaskan bahwa apapun keputusan yang diambil oleh MK, semua pihak, termasuk masyarakat.

“Harus menghormati dan menjalankan putusan tersebut demi menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” tandas Dr Muhtadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *