Onetime.id, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.
Agenda penyampaian eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Kamis siang, (23/10/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana pada Kamis petang, 16 Oktober 2025, JPU membacakan dakwaan secara singkat terhadap empat terdakwa: Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS.
Ketiganya menyatakan menerima dakwaan, kecuali Dawam yang langsung melakukan keberatan melalui penasihat hukumnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Dawam, Sutarmin, menegaskan bahwa surat dakwaan JPU mengandung kekaburan dan tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.
“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata Sutarmin kepada wartawan.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijabarkan rinci dalam dakwaan.
Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi sorotan.
Menurut Sutarmin, jaksa diperkenankan menghitung potensi kerugian, tetapi penetapan nilai definitif harus bersandar pada lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” ujarnya.
Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipertanyakan.
Penasihat hukum menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang dimaksud.
“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa. Apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” ujarnya.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” tutup Sutarmin.
Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.






