Onetime.id, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran terus bergulir.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (9/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, Dendi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui proyek SPAM.
“Benar, mantan bupati kembali diperiksa. Pemeriksaan ini merupakan agenda lanjutan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama,” ujar Ricky.
Selain Dendi, sejumlah pihak dari Persatuan Desa di Kabupaten Pesawaran juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.
Namun Ricky menegaskan, hingga saat ini status Dendi masih sebagai saksi.
“Saat ini masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung maraton selama lebih dari 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.40 WIB.
Seusai pemeriksaan, Dendi menegaskan bahwa kedatangannya kali ini bukan pemanggilan kedua, melainkan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya belum rampung.
“Ini hanya melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap saat pemanggilan pertama, termasuk berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” kata Dendi.
Ia juga menyebutkan tidak ada pertanyaan baru dari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Pertemuan lebih banyak membahas kewenangan, regulasi, dan pertemuan terbatas di ruangan. Tidak ada pertanyaan tambahan. Terima kasih kawan-kawan,” ujarnya singkat.
Kasus SPAM Rp8 miliar ini menyita perhatian publik karena proyek yang semestinya menjadi solusi air bersih bagi masyarakat desa di Pesawaran justru diduga bermasalah.
Dengan pemeriksaan intensif terhadap mantan bupati, publik menanti apakah penyidik Kejati Lampung akan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.






